Laporan Andi / Tim
PROBOLINGGO,poskota.net- Ramai jadi bahan perbincangan pola perijinan pengusaha gaharu di kecamatan Dringu, kendati awalnya terdengar lirih, suara itu mulai nyaring dan jadi persoalan.
Sebut saja RS salah satu pengusaha gaharu di Kecamatan Dringu yang terkatung-katung hampir tiga bulan belum selsai ijin usahanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RS yang menggunakan jasa makelar dalam pengurusan ijin usahanya ini sudah tak terhitung berapa rupiah yang dikeluarkan dari kantongnya.
Namun hingga kini, ijin usaha pengelolahan gaharu miliknya belum kelar.
“Sudah tiga bulan lalu lewat AG ( Nama Samaran), kalau biaya saya sudah lupa berapa, katanya Senin ini mau ke Dinas perkim” kata RS dikonfirmasi Sabtu, (9/5).
Beberapa oknum pekerja di kecamatan Dringu yang diduga jadi bagian Marjin (Makelar Perijinan) juga tak lepas dari konfirmasi.
Dari informasi yang dikumpulkan AR menjelaskan, Ia sebatas pengurusan pemberkasan di tingkat desa dan kecamatan selebihnya pihak lain yang melanjutkan.
“Sempat ditawari tapi saya sudah lupa cara mengurus ijin, saya hanya pemberkasan ditingkat kecamatan selebihnya di lanjutkan oleh HB mantan Kasi tantrib kecamatan Dringu” ujar pria yang magang di kecamatan Dringu itu melalui seluler Jum’at (8/5).
Untuk diketahui usaha pengolahan kayu gaharu memang bisnis menjanjikan.
Hal ini terbukti semakin menjamurnya pelaku usaha gaharu di Probolinggo yang menurut data Asosiasi Gaharu Indonesia (Asgari) mencapai hingga 5023 anggota (pengusaha).
Hal positif bagi suatu daerah karena akan berdampak pada Penadapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, tentunya jika keberadaan para pelaku bisnis ini telah melalui mekanisme daerah setempat.
Terpisah saat di konfirmasi, Sekjen Lsm AMPP mengatakan akan menelusuri kebenaran info tentang adanya calo dalam pengurusan perijinan Gaharu,”kalau rumor itu benar, kami akan menindaklanjuti dan melaporkan masalah ini kepada kepala dinas masing masing, yang tercatat sebagai ASN akan kami laporkan juga ke Inspektoral karena ini sudah menyalahi aturan,”ujar Kamari Se.