Mendag Terbitkan Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker — poskota.net
instagram youtube
logo

Mendag Terbitkan Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Kamis, 19 Maret 2020 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net- Dengan pertimbangan salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran Virus Korona (Covid-19) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker yang ditandatangani pada 16 Maret 2020.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, eksportir dilarang sementara mengekspor: a. Antiseptik; b. bahan baku Masker; c. Alat Pelindung Diri; dan d. Masker, sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/Harmonized System (HS).

Ketentuan mengenai uraian barang dan Pos Tarif/HS, sebagaimana dimaksud dalam Permendag ini, yang dilarang sementara ekspor tercantum dalam Lampiran. Larangan sementara ekspor, sebagaimana dimaksud pada ayat Permendag ini, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Eksportir yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Permendag ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

’Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 4 Permendag ini yang diundangkan pada 17 Maret oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dan tercantum pada Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 255.

Berita Terkait

⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
KUNJUNGAN WAPRES, KETUA DEN LUHUT BINSAR PANJAITAN DUKUNG Kawasan Pertanian Terpadu SAMOSIR TURUN LANGSUNG TINJAU LOKASI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:28 WIB

Polisi Cilik Binaan Polres Ciamis Meriahkan Upacara Hari Bhayangkara

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:20 WIB

Kabupaten Ciamis Dapat Penghargaan Dari Baznas RI Sebagai Zakat Terbaik Nasional

Senin, 30 Juni 2025 - 16:38 WIB

Bina Wilayah (Binwil) TP-PKK Ciamis di Eks-Kewedanaan Panumbangan di Mandalare

Senin, 30 Juni 2025 - 14:08 WIB

Feby Yuliasari Siswi MTS Janggala Raih Juara II Pencak Silat Tingkat Nasional

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:13 WIB

Hujan Deras Pawai Akbar 1 Muharam di Pendopo Ciamis Tak Jadi Penghalang

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Polisi Cilik Binaan Polres Ciamis Meriahkan Upacara Hari Bhayangkara

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:28 WIB

Berita Daerah

Klarifikasi Berita Viral Andi Tatang, BPN Beberkan Beberapa Fakta

Selasa, 1 Jul 2025 - 14:02 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global*

Senin, 30 Jun 2025 - 21:23 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB