Menkumham RI Resmikan Pemberlakuan Kebijakan Second Home Visa — Laman 2 dari 2 — poskota.net
instagram youtube
logo

Menkumham RI Resmikan Pemberlakuan Kebijakan Second Home Visa

Rabu, 21 Desember 2022 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian
layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi
benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian
Hukum dan HAM,” tuturnya.

Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah
Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id
dengan mudah dan cepat. Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan

Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu
dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali
sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat
Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin
Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik
ke email orang asing,” ujar Yasonna.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi
Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib
memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau kepemilikan properti di
Indonesia.

Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan
puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.

Pemegang Second Home Visa juga akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah
Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya. Hal ini menjadi 1 paket
kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global akan berbisnis di Indonesia.

Berita Terkait

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:48 WIB

Komitmen Kejari Ciamis Tangani Kasus Pelecehan Seksual FH

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Rangkaian Memperingati HUT Gerakan Pramuka Kwarcab Ciamis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Kuliah Ke Mesir Disdik Ciamis Apresiasi Afwaja Center Berkontribusi Tingkat Internasional

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Afwaja Center Siap Berangkatkan Mahasiswa Terbaik Kuliah Ke Mesir

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Bazzar Murah di Kejaksaan Negeri Ciamis Daging Ayam 30 Ribu Per Kilogram

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dinas Pariwisata Ciamis Kenalkan Reog Ke Generasi Muda

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Tim Bola Voli Putra SMPN 2 Jatinagara Ikut Tarkam Desa Mulyasari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Pengundian Pemenang Tabungan Arisanku Bersama BPR Galuh Ciamis

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Komitmen Kejari Ciamis Tangani Kasus Pelecehan Seksual FH

Kamis, 14 Agu 2025 - 19:48 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:17 WIB