“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian
layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi
benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian
Hukum dan HAM,” tuturnya.
Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah
Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id
dengan mudah dan cepat. Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan
Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu
dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali
sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat
Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin
Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik
ke email orang asing,” ujar Yasonna.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi
Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib
memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau kepemilikan properti di
Indonesia.
Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan
puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.
Pemegang Second Home Visa juga akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah
Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya. Hal ini menjadi 1 paket
kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global akan berbisnis di Indonesia.
Halaman : 1 2