Meski Sudah Ditutup Satpol PP, Normalisasi Sungai Dam Takir Desa Balak Tetap Beroprasi — poskota.net
instagram youtube
logo

Meski Sudah Ditutup Satpol PP, Normalisasi Sungai Dam Takir Desa Balak Tetap Beroprasi

Selasa, 28 April 2020 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni.

BANYUWANGI,poskota.net – Kembali beroperasi, normalisasi sungai menggunakan mesin penyedot pasir yang berada di Dam takir, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Material berupa pasir hasil normalisasi yang merupakan aset pemerintah kembali diperjual belikan.

Dumptruk yang disinyalir sebagai penadah material pasir curian tersebut juga nampak leluasa mengantri disepanjang jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sudah tidak bisa dibiarkan, kami menduga ada oknum yang membekingi, sehingga pelaku normalisasi ilegal merasa tak akan tersentuh hukum,” ucap Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi, Zamroni SH, Senin (27/4/2020).

Praktik ala kebal hukum dari para pelaku normalisasi ilegal dan pencurian pasir pemerintah ini terungkap saat ormas loreng oranye melakukan investigasi di Desa Balak, Kecamatan Songgon. Disitu mereka mendapati aktivitas yang mengarah pada tindak pidana tersebut bisa kembali berjalan. Padahal, lokasi normalisasi berada tepat ditepi jalan raya. Serta hanya berjarak beberapa ratus meter dari Mapolsek Songgon.

“Kita sudah mengantongi nama-nama oknum yang diduga sebagai penanggung jawab normalisasi ilegal, segera kita laporkan ke Polresta Banyuwangi,” ungkap Zamroni.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) Dinas PU Pengairan Banyuwangi, Deddy Koerniawan ST, menegaskan bahwa aktivitas normalisasi sungai di Dam Takir, murni ilegal. Dan proses jual beli material pasir hasil penyedotan adalah murni pencurian terhadap aset pemerintah.

“Sudah saya laporkan ke Satpol PP, kami juga sudah kirim surat penghentian,” katanya.

Menurutnya, aksi pencurian material pasir milik negara tersebut merupakan tindak pidana murni. Yang bisa langsung ditindak oleh aparat penegak hukum. Sedang terkait normalisasi ilegal dengan menggunakan mesin penyedot pasir, Deddy menilai hal itu sangat membahayakan kelestarian sungai dan sepadan.

“Bisa berbahaya, air dan tanah bisa ikut kesedot, plengsengan bisa ambrol, dan selama ini Dinas Pengairan tidak pernah melakukan normalisasi menggunakan mesin penyedot pasir, dinas selalu menggunakan Excavator,” terangnya.

Kepada wartawan, Kasie Penyidikan dan Panindakan Satpol PP Banyuwangi, Rifai, mengaku sudah melakukan penutupan terhadap praktik normalisasi sungai ilegal di Dam Takir. Termasuk melakukan pemasangan garis Satpol PP.

“Sudah kami tutup, tapi beroperasi kembali, seharusnya sudah bisa ditindak oleh kepolisian,” katanya.

Informasi dilapangan, normalisasi sungai ilegal di Dam Takir, Desa Balak, Kecamatan Songgon, dimotori ileh Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) setempat, H Ansori dan seorang pemuda bernama Mitra Gastoko alias Koko. Keduanya disebut-sebut sebagai penanggung jawab sekaligus penyewa mesin penyedot pasir. Sekaligus pengelola uang hasil jual beli material pasir milik pemerintah.

Namun sayang, baik H Ansori maupun Mitra Gastoko, menolak menjawab konfirmasi wartawan.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengaku akan memerintahkan anggota untuk turun ke lokasi normalisasi ilegal dan pencuriana material pasir milik pemerintah di Dam Takir, Desa Balak, Kecamatan Songgon. Atau yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari Mapolsek Songgon.

“Segera kami cek ke lapangan,” tegasnya.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:39 WIB

Diduga Polemik PT Duta Indah Starhub Tentang Sampah DLH Kota Tangerang Terlibat

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun:Termasuk Nagori Sihubu

Sabtu, 28 Jun 2025 - 01:17 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB