Miris Seorang Oknum Awak Media Membek Up Adanya Penjual Obat-obatan Tipe "G" — poskota.net
instagram youtube
logo

Miris Seorang Oknum Awak Media Membek Up Adanya Penjual Obat-obatan Tipe “G”

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Poskota,Net-Kembali lagi maraknya Penjual Atau Pengedar obat Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di jalan raya puspitek kecamatan Serpong, kota Tangerang Selatan Minggu, (18/05/2025)

Peredaran obat-obatan daftar “G” merk Exymer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik, Praktek jual beli obat jenis golongan “G” tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan “G” yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang tidak mau disebutkan namanya tokonya berada di Jalupang serpong utara Tangerang Selatan mengiyakan bahwa obat Tramadol HCL dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter, (18/01)

Ia juga menjelaskan, makanya kita buka di Tangerang Selatan karena udah adanya yang mengkoordinir/koroodinasi untuk di wilayah Tangsel Bernama bili dan toto (korlapnya),”

Kepada Aparat kepolisian khususnya yang berada wilayah hukum Polres metro Tangerang Selatan agar menindak tegas dan segra menindaklanjuti soal peredaran obat-obatan ini, agar tidak merusak generasi muda.

Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol hcl dan excimer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi, di wilayah Tangerang Selatan penjualannya tanpa resep dokter.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentamg Kesehatan Pasal 197, Disebutkan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). *I M )Team,)

Berita Terkait

Pelebaran Jalan dan Pemotongan Pohon Picu Banjir, Aliran Sungai Terhambat.
Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ranca Iyuh Kabupaten Tangerang
Sukses Digelar Penyerahan SK Ranting Lebak Wangi, Ini Pesan Ketua DPAC Kecamatan Sepatan Timur BPPKB BANTEN
Lemahnya Respons Aparat terhadap Peredaran Obat Keras, FP2N Soroti Sikap Satnarkoba yang Terkesan Normatif dan Abai.
Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang Jemput Bola Legalitas Pelaku UMKM Di Kecamatan Pasar Kemis
CV.HANYTECH JAYA MAKMUR Diduga kuat Kurangi Volume saat mengerjakan proyek halaman puskesmas binong
Warga dan Kades Gunung Sari Gotong Royong Perbaiki Jalan Usaha Tani di Kampung Kisepat
May Day 2025, Ribuan Buruh Kota Tangerang Menuju monas, Kawal UU Ketenagakerjaan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:37 WIB

Bupati Ciamis Lantik 184 Guru Menjadi Kepala Sekolah SD & SMP

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:09 WIB

Komisi D DPRD Ciamis Soroti 3 Poin Paling Krusial Pendidikan

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:31 WIB

Koprasi Merah Putih Desa Bayasari,  Terobosan  Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 16:11 WIB

Peringatan HKG PKK ke-53, Bupati Ciamis Soroti Peran Strategis PKK

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:00 WIB

Perpisahan & Pelepasan Siswa -Siswi SMK IPP Panjalu Sederhana

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:35 WIB

Bupati Ciamis Lepas 182 Jemaah Calon Haji Kloter 32 Tahun 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:12 WIB

Peresmian Rest Area Karangkamulyan Dorong Sektor Pariwisata & Perekonomian

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:33 WIB

Pembentukan Koperasi ” Merah Putih”di Desa Cibeureum Sukamantri Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Miris Seorang Oknum Awak Media Membek Up Adanya Penjual Obat-obatan Tipe “G”

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:24 WIB

Berita Ciamis

Bupati Ciamis Lantik 184 Guru Menjadi Kepala Sekolah SD & SMP

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:37 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pelebaran Jalan dan Pemotongan Pohon Picu Banjir, Aliran Sungai Terhambat.

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:25 WIB