Miris Seorang Oknum Awak Media Membek Up Adanya Penjual Obat-obatan Tipe "G" — poskota.net
instagram youtube
logo

Miris Seorang Oknum Awak Media Membek Up Adanya Penjual Obat-obatan Tipe “G”

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Poskota,Net-Kembali lagi maraknya Penjual Atau Pengedar obat Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di jalan raya puspitek kecamatan Serpong, kota Tangerang Selatan Minggu, (18/05/2025)

Peredaran obat-obatan daftar “G” merk Exymer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik, Praktek jual beli obat jenis golongan “G” tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan “G” yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang tidak mau disebutkan namanya tokonya berada di Jalupang serpong utara Tangerang Selatan mengiyakan bahwa obat Tramadol HCL dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter, (18/01)

Ia juga menjelaskan, makanya kita buka di Tangerang Selatan karena udah adanya yang mengkoordinir/koroodinasi untuk di wilayah Tangsel Bernama bili dan toto (korlapnya),”

Kepada Aparat kepolisian khususnya yang berada wilayah hukum Polres metro Tangerang Selatan agar menindak tegas dan segra menindaklanjuti soal peredaran obat-obatan ini, agar tidak merusak generasi muda.

Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol hcl dan excimer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi, di wilayah Tangerang Selatan penjualannya tanpa resep dokter.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentamg Kesehatan Pasal 197, Disebutkan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). *I M )Team,)

Berita Terkait

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis
Hari Pertama Camat Sepatan, Turun Langsung Bersihkan Sampah di Got Bersama Warga
Diduga Tata Kelola Pasar Anyar Masih Semrawut Pedagang Kecil dan Pembeli Jadi Korban Kebijakan Setengah Hati
Wamen ATR/BPN Apresiasi Inovasi Kantah Kota Tangerang: Model Transformasi Pelayanan Publik Pertanahan Berbasis Teknologi
Pengamat: Dukungan Jangan Omon-omon Saja!!!. Soal Apresiasi DPRD Banten Ke PERUMDAM TKR
Dukung Penuh Berdirinya Koperasi Desa Merah Putih, PERUMDAM TKR. Berikan Kontribusi Program TSLP Kepada Koperasi Desa
HUT Ke- 2 PIMRED Multi Media Gelar Ajang Pemghargaan PIMRED Award Tahun 2025
Buntut PHK Sepihak dan Pemotongan JHT, 5000 Buruh Siap Gelar Aksi Solidaritas PT Cometa Can
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:18 WIB

Edukasi Keimigrasian ke Sekolah, Herlina: Wujud Pelayanan Terbaik Kami

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:11 WIB

Immigration Goes To School” di SMA Negeri 3 Siswa-siswi Sebut Keren

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:59 WIB

Cegah Karhutla dan Narkoba, Polsek Tanah Jawa Aktif Sosialisasi: Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:34 WIB

Menimipas Agus Andrianto Dorong Warga Binaan Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:42 WIB

Gelar Coffe Morning Budi Jaya Sebut Dua Aplikasi Ini Terbukti Bisa Permudah Kepengurusan Tanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:00 WIB

GNB Pusat dan Jakarta Utara Gelar sosialisasi bahaya narkoba dan bullying di SD Strada Santo Petrus

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:28 WIB

Edi Masturo Sebut Flyover Solusi Atasi Kemacetan di Margonda

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:26 WIB

Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:52 WIB

Berita Ciamis

Pemdes Cihaurbeuti Salurkan Bamtuan Pangan ke 731 KPM

Jumat, 1 Agu 2025 - 14:19 WIB