Laporan : Arman
Depok,poskota.net- Mobil yang kerap difungsikan sebagai memantau wilayah yang rawan pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Pemerintah Kota Depok yang berplat nomor B 9012 ZTA (02.19).
Kendaraan dinas itu milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Depok, terpantau oleh wartawan Dialog di jalan Raya Margonda Depok, Minggu (24/11/2019) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kendaraan tersebut yang juga menjadi aset di Satpol PP Pemkot Depok dipastikan belum membayar pajak kendaraan.
Diketahui, pembayaran pajak kendaraan untuk empat kendaraan tersebut telah ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mobil operasional Satpol PP Pemkot Depok yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan padahal seharusnya sebagai ASN mereka jadi contoh bagi masyarakat luas.