Kuasa Hukum : Penahanan Rosmaida Boru Manurung Terkesan Dipaksakan Oleh Polres Samosir — poskota.net
instagram youtube
logo

Kuasa Hukum : Penahanan Rosmaida Boru Manurung Terkesan Dipaksakan Oleh Polres Samosir

Rabu, 22 Januari 2020 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Evi

MEDAN,poskota.net- Terduga terlapor dugaan kasus motif harta warisan, milik keluarga besar Rodolf Manurung alias  (RM), membuat Rosmaida Br Manurung diperiksa oleh penyidik Polres Samosir di Poldasu, Rabu (22/1/2020)

Kuasa Hukum Rosmaida Br Manurung, Abdi Purba SH menilai penanganan kasus terhadap kliennya itu terkesan dipaksakan, hal itu dikatakannya kepada wartawan usai menemui Ros di ruang Direktorat perawatan tahanan dan barang bukti Mapolda Sumut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sangat aneh melihat kasus ini karena ada yang ditutup- ditutupi, untuk melihat Ros saja susah” ujarnya.

Abdi menilai kasus yang menerpa kliannya itu terkesan dipaksakan dan tak tertutup kemungkinan ada campur tangan pihak- pihak dari pelapor menginterpensi penyidik.

” Ini ada intervensi orang- orang tertentu,” imbuhnya.

Diceritakan Abdi Purba, sebelumnya dirinya mendapat kabar dari keluarga Rosmaida bahwa kliennya ditangkap polisi, mendapat informasi itu, Abdi menyusul yang bersangkutan ke Polres Samosir, tiba- tiba saja keluarga menginformasikan kembali bahwa terlapor Ros dibawa ke Mapolda Sumut, Medan.

“Saya hubungi Kasat berulang kali, dan baru saya dapat informasi dari kasat bahwa benar Ros sedang diperiksa di Polda” terang Abdi.

Lanjutnya, Kasatres Polres Samosir mengatakan ada memeriksa terlapor Ros namun sampai kapan diperiksa, pihaknya belum bisa memastikan waktu pemeriksan sampai kapan.

“Mestinya ada upaya mediasi, sebab ini masalah keluarga, namun kita lihat nantilah, kita akan coba mediasi setelah mengetahui pasal disangkakan kepada Ros,” tambah Abdi.

Abdi menyesalkan tindakan penyidik terhadap kliennya Ros, namun begitu akan ada upaya dari kuasa hukum untuk melakukan hak membela dan menyangkal kepada Ros. Apalagi Ros mengaku selama dalam proses pemeriksaan untuk diambil keterangannya tidak diperkenankan didampingi kuasa hukum

“Seharusnya Ros didampingi kuasa hukum, kenapa tidal diperbolehkan. Apalagi saat ini klien kami dalam keadaan sakit,” paper Abdi.

Abdi menegaskan kliennya tidak menerima surat panggilan dalam kasus yang disangkakan kepada Ros.

“Ada kejanggalan, Ros tidak pernah mendapat surat panggilan polisi dan diperiksa tanpa ada upaya jalur kekeluargaan.”tandasnya.

Selain kejanggalan yang diungkap Abdi, sampai saat ini belum diketahui perkara yang diduga karena motif harta warisan keluarga besar  “RM” itu dinilai tidak berazaskan praduga tak bersalah terhadap pelapor Ros.

Kasus ini Bermula dari Rosmaida Br manurung diduga melakukan pembakaran hotel milik “RM” yang berdiri ditanah warisan mereka. Antara “RM” dengan Ros adalah kakak beradik kandung.

Berita Terkait

⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
KUNJUNGAN WAPRES, KETUA DEN LUHUT BINSAR PANJAITAN DUKUNG Kawasan Pertanian Terpadu SAMOSIR TURUN LANGSUNG TINJAU LOKASI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:31 WIB

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global*

Senin, 30 Jun 2025 - 21:23 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB

Berita Ciamis

Aksi Demo Mahasiswa PMII CiamisTuntut KCD 13 Mundur

Senin, 30 Jun 2025 - 18:14 WIB