Laporan: Evi
MEDAN,poskota.net- Terduga terlapor dugaan kasus motif harta warisan, milik keluarga besar Rodolf Manurung alias (RM), membuat Rosmaida Br Manurung diperiksa oleh penyidik Polres Samosir di Poldasu, Rabu (22/1/2020)
Kuasa Hukum Rosmaida Br Manurung, Abdi Purba SH menilai penanganan kasus terhadap kliennya itu terkesan dipaksakan, hal itu dikatakannya kepada wartawan usai menemui Ros di ruang Direktorat perawatan tahanan dan barang bukti Mapolda Sumut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat aneh melihat kasus ini karena ada yang ditutup- ditutupi, untuk melihat Ros saja susah” ujarnya.
Abdi menilai kasus yang menerpa kliannya itu terkesan dipaksakan dan tak tertutup kemungkinan ada campur tangan pihak- pihak dari pelapor menginterpensi penyidik.
” Ini ada intervensi orang- orang tertentu,” imbuhnya.
Diceritakan Abdi Purba, sebelumnya dirinya mendapat kabar dari keluarga Rosmaida bahwa kliennya ditangkap polisi, mendapat informasi itu, Abdi menyusul yang bersangkutan ke Polres Samosir, tiba- tiba saja keluarga menginformasikan kembali bahwa terlapor Ros dibawa ke Mapolda Sumut, Medan.
“Saya hubungi Kasat berulang kali, dan baru saya dapat informasi dari kasat bahwa benar Ros sedang diperiksa di Polda” terang Abdi.
Lanjutnya, Kasatres Polres Samosir mengatakan ada memeriksa terlapor Ros namun sampai kapan diperiksa, pihaknya belum bisa memastikan waktu pemeriksan sampai kapan.
“Mestinya ada upaya mediasi, sebab ini masalah keluarga, namun kita lihat nantilah, kita akan coba mediasi setelah mengetahui pasal disangkakan kepada Ros,” tambah Abdi.
Abdi menyesalkan tindakan penyidik terhadap kliennya Ros, namun begitu akan ada upaya dari kuasa hukum untuk melakukan hak membela dan menyangkal kepada Ros. Apalagi Ros mengaku selama dalam proses pemeriksaan untuk diambil keterangannya tidak diperkenankan didampingi kuasa hukum
“Seharusnya Ros didampingi kuasa hukum, kenapa tidal diperbolehkan. Apalagi saat ini klien kami dalam keadaan sakit,” paper Abdi.
Abdi menegaskan kliennya tidak menerima surat panggilan dalam kasus yang disangkakan kepada Ros.
“Ada kejanggalan, Ros tidak pernah mendapat surat panggilan polisi dan diperiksa tanpa ada upaya jalur kekeluargaan.”tandasnya.
Selain kejanggalan yang diungkap Abdi, sampai saat ini belum diketahui perkara yang diduga karena motif harta warisan keluarga besar “RM” itu dinilai tidak berazaskan praduga tak bersalah terhadap pelapor Ros.
Kasus ini Bermula dari Rosmaida Br manurung diduga melakukan pembakaran hotel milik “RM” yang berdiri ditanah warisan mereka. Antara “RM” dengan Ros adalah kakak beradik kandung.