Kuasa Hukum : Penahanan Rosmaida Boru Manurung Terkesan Dipaksakan Oleh Polres Samosir — poskota.net
instagram youtube
logo

Kuasa Hukum : Penahanan Rosmaida Boru Manurung Terkesan Dipaksakan Oleh Polres Samosir

Rabu, 22 Januari 2020 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Evi

MEDAN,poskota.net- Terduga terlapor dugaan kasus motif harta warisan, milik keluarga besar Rodolf Manurung alias  (RM), membuat Rosmaida Br Manurung diperiksa oleh penyidik Polres Samosir di Poldasu, Rabu (22/1/2020)

Kuasa Hukum Rosmaida Br Manurung, Abdi Purba SH menilai penanganan kasus terhadap kliennya itu terkesan dipaksakan, hal itu dikatakannya kepada wartawan usai menemui Ros di ruang Direktorat perawatan tahanan dan barang bukti Mapolda Sumut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sangat aneh melihat kasus ini karena ada yang ditutup- ditutupi, untuk melihat Ros saja susah” ujarnya.

Abdi menilai kasus yang menerpa kliannya itu terkesan dipaksakan dan tak tertutup kemungkinan ada campur tangan pihak- pihak dari pelapor menginterpensi penyidik.

” Ini ada intervensi orang- orang tertentu,” imbuhnya.

Diceritakan Abdi Purba, sebelumnya dirinya mendapat kabar dari keluarga Rosmaida bahwa kliennya ditangkap polisi, mendapat informasi itu, Abdi menyusul yang bersangkutan ke Polres Samosir, tiba- tiba saja keluarga menginformasikan kembali bahwa terlapor Ros dibawa ke Mapolda Sumut, Medan.

“Saya hubungi Kasat berulang kali, dan baru saya dapat informasi dari kasat bahwa benar Ros sedang diperiksa di Polda” terang Abdi.

Lanjutnya, Kasatres Polres Samosir mengatakan ada memeriksa terlapor Ros namun sampai kapan diperiksa, pihaknya belum bisa memastikan waktu pemeriksan sampai kapan.

“Mestinya ada upaya mediasi, sebab ini masalah keluarga, namun kita lihat nantilah, kita akan coba mediasi setelah mengetahui pasal disangkakan kepada Ros,” tambah Abdi.

Abdi menyesalkan tindakan penyidik terhadap kliennya Ros, namun begitu akan ada upaya dari kuasa hukum untuk melakukan hak membela dan menyangkal kepada Ros. Apalagi Ros mengaku selama dalam proses pemeriksaan untuk diambil keterangannya tidak diperkenankan didampingi kuasa hukum

“Seharusnya Ros didampingi kuasa hukum, kenapa tidal diperbolehkan. Apalagi saat ini klien kami dalam keadaan sakit,” paper Abdi.

Abdi menegaskan kliennya tidak menerima surat panggilan dalam kasus yang disangkakan kepada Ros.

“Ada kejanggalan, Ros tidak pernah mendapat surat panggilan polisi dan diperiksa tanpa ada upaya jalur kekeluargaan.”tandasnya.

Selain kejanggalan yang diungkap Abdi, sampai saat ini belum diketahui perkara yang diduga karena motif harta warisan keluarga besar  “RM” itu dinilai tidak berazaskan praduga tak bersalah terhadap pelapor Ros.

Kasus ini Bermula dari Rosmaida Br manurung diduga melakukan pembakaran hotel milik “RM” yang berdiri ditanah warisan mereka. Antara “RM” dengan Ros adalah kakak beradik kandung.

Berita Terkait

DPW IPJI Jabar Dukung Munas Ke 5 Nasional di Jakarta
⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:56 WIB

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Penanggulangan Bencana Jalan Dinagori Damakkitang, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Aspirasi Warga Terhadap Pelayanan Puskesmas Baringin Raya kelurahan Baringin raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Keluhan Warga Baringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Terkait PJU yang Tidak Berfungsi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Permohonan Warga Kelurahan Baringin Raya kepada Bupati Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRT-P Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun 19_20 disimalungun city hotel

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Perbedaan Kutipan di 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Bahasa Ibu Warisan Budaya Perlu di Lestarikan Dalam Festival FTBI

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:28 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB