Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 13 A tanggal 29 Februari 2020 tentang perpanjangan darurat bencaca wabah penyakit virus Corona atau Covid -19, mempercepat penanganan dan agar penyebaran tidak meluas.
Maka Kapolri mengeluarkan TR Nomor ST 967 tanggal 23 Maret 2020 tentang penutupan pelayanan Satpas ,Samsat dan Sim Internasiona di Seluruh Indonesia sampai tanggal 29 mei 2020 isi surat telegram kapolri yang ditandatangani Kepala Korlantas mabes polri melalui Dirregident Brigjen Pol Yusuf S.ik.M.Hum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan Terkait hal tsb kita lakukan penutupan pelayanan sim di Polres Metro Bekasi Kotamalam,mulai rabu besok tutup baik siang maupun mlm, baik di mall layanan publik, polres maupun di pelayanan sim keliling.
“Pelayanan SIM terkait TR kapolri tersebut di Polres Bekasi Kota akan ditutup,baik Sim baru,maupun pelayanan sim perpanjangan,” kata Kasat Lantas AKBP Ojo Ruslani melalui sambungan telepon.Selasa,(24/03/2020)
Lanjutnya,peniadaan pelayanan baik Sim gerai mall, Sim keliling dan pelayana Sim malam,”ungkapnya.
Hari ini pelayanan sim masih berlangsung pelayanan pembuatan SIM tetap buka, namun jam operasionalnya saja yang diubah.
“Pelayanan tetap dibuka dari pukul 08.00 sampai jam 14.00, namun pada malam hari tidak ada pelayanan dari tanggal 23 sampai batas waktu yang tidak dapat di tentukan,” ujar Ojo
Dirinya menyebutkan bahwa sebelum masuk ke ruangan permohonan SIM, nantinya masyarakat dicek suhu tubuh terlebih dahulu.
“Bagi pemohon SIM akan di periksa suhu badannya. Kalau di atas 37 derajat Celsius kita sarankan untuk istirahat di rumah terlebih dahulu atau pun periksa di rumah sakit,” imbuhnya.
Dirinya mengatakan akan menyiapkan alat pembersih tangan dan mengecek suhu tubuhnya terlebih dahulu.
“Dengan hal tersebut bisa diharapkan dapat meminimalkan potensi penyebaran virus corona dari orang-orang yang masuk ke ruang pelayanan,”tutupnya