Laporan: Fera
Poskota.Net
PALEMBANG| – Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang dilakukan oleh kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B mulai dari Rokok sampai alat sex toy, gelar dihalaman kantor KPPBC TMP B,kamis (18/11/2021).
Turut mendampingi Kepala Bea Cukai Palembang (KBCP) Abdul Haris, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Sad Wibowo Erijanto, para staf dijajaran DJBC Kanwil Sumbagtim, KPPBC TMP B Palembang, KPPBC TMP C Pangkal Pinang secara virtual KPPBC TMP C Tanjung Pandan secara virtual, dan KPPBC TMP C Jambi secara virtual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang yang dimusnahkan berupa Barang Milik Negara (BMN).
9.865.330 batang Rokok, 388.350 gram Tembakau Iris, 3.556.50 liter MMEA, 56 pcs Sex toy, 18 pcs jok motor dan sparepart motor,dua unit saham, 418 pcs jarum, Stetoskop, kondom, pinset, 101 pcs obat dan Suplemen,10 pcs airsoft dan sparepart airsoft.
*Sedangkan Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (kiriman pos).
209 dokumen dan bahan cetakan, 92 Aksesoris dan Perhiasan Imitasi, 270 Pakaian, 124 Perlengkapan Olahraga, 62 Sepatu dan Tas, 52 Peralatan Rumah Tangga, 280 Aksesoris HP, 11 Aksesoris Kendaraan, 10 Makanan, 60 Mainan, 60 Multivitamin, Obat, dan Skincare, 18 Alat Kesehatan, 42 Jam Tangan, 45 lain-lain, 240 Aksesoris Komputer dan Alat Elektronik.
Kepala KPPBC TMP B Palembang, Abdul Harris, didampingi Plt Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Sad Wibowo Erijanto mengatakan bahwa Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama satu tahun.
“Kita disini menyampaikan bahwa pemusnahan barang yang tidak memiliki izin edar hasil penindakan mulai Oktober 2020 sampai Oktober 2021,”kata Haris
Dilakukan penindakan kata Haris, karena melanggar undang-undang cukai no 39 tahun 2007 dan merugikan negara secara keseluruhan diempat provinsi diperkirakan sebesar 12,6M dan total nilai barang 17,7 M.
“Kegiatan operasi past yang bertajuk “tolak Ilegal oleh kanwil sehingga dilakukan penindakan terhadap BKC hasil minuman mengandung etik alkohol (MMEA) dengan menggunakan pita cukai bekas,pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya bahkan ada yang tidak memiliki pita dan itu jelas melanggar hukum,”ucapnya.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa barang yang disita dan dimusnahkan tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki pajak.
“Disini perlu masyarakat tau disini ada pelanggaran dibidang kepabeanan dan dibidang cukai seperti rokok polos tanpa ada lekatkan pita cukai dan itu melanggar, minuman penyelundupan termasuk alat kesehatan yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Red: Jun/Erwin