Mulai dari Rokok Sampai Alat Sex Toy yang Tidak Memiliki Ijin Edar di Musnahkan  — poskota.net
instagram youtube
logo

Mulai dari Rokok Sampai Alat Sex Toy yang Tidak Memiliki Ijin Edar di Musnahkan 

Kamis, 18 November 2021 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Fera

Poskota.Net

PALEMBANG| – Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN)  dan Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang dilakukan oleh kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B mulai dari Rokok sampai alat sex toy, gelar dihalaman kantor KPPBC TMP B,kamis (18/11/2021).

Turut mendampingi Kepala Bea Cukai Palembang (KBCP) Abdul Haris, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Sad Wibowo Erijanto, para staf dijajaran DJBC Kanwil Sumbagtim, KPPBC TMP B Palembang, KPPBC TMP C Pangkal Pinang secara virtual KPPBC TMP C Tanjung Pandan secara virtual, dan KPPBC TMP C Jambi secara virtual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang yang dimusnahkan berupa Barang Milik Negara (BMN).

9.865.330 batang Rokok, 388.350 gram Tembakau Iris, 3.556.50 liter MMEA, 56 pcs Sex toy, 18 pcs jok motor dan sparepart motor,dua unit saham, 418 pcs jarum, Stetoskop, kondom, pinset, 101 pcs obat dan Suplemen,10 pcs airsoft dan sparepart airsoft.

*Sedangkan Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (kiriman pos).

209 dokumen dan bahan cetakan, 92 Aksesoris dan Perhiasan Imitasi, 270 Pakaian, 124 Perlengkapan Olahraga, 62 Sepatu dan Tas, 52 Peralatan Rumah Tangga, 280 Aksesoris HP, 11 Aksesoris Kendaraan, 10 Makanan, 60 Mainan, 60 Multivitamin, Obat, dan Skincare, 18 Alat Kesehatan, 42 Jam Tangan, 45 lain-lain, 240 Aksesoris Komputer dan Alat Elektronik.

Kepala KPPBC TMP B Palembang, Abdul Harris, didampingi Plt Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Sad Wibowo Erijanto mengatakan bahwa Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama satu tahun.

“Kita disini menyampaikan bahwa pemusnahan barang yang tidak memiliki izin edar hasil penindakan mulai Oktober 2020 sampai Oktober 2021,”kata Haris

Dilakukan penindakan kata Haris, karena melanggar undang-undang cukai no 39 tahun 2007 dan merugikan negara secara keseluruhan diempat provinsi diperkirakan sebesar 12,6M dan total nilai barang 17,7 M.

“Kegiatan operasi past yang bertajuk “tolak Ilegal oleh kanwil sehingga dilakukan penindakan terhadap BKC hasil minuman mengandung etik alkohol (MMEA) dengan menggunakan pita cukai bekas,pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya bahkan ada yang tidak memiliki pita dan itu jelas melanggar hukum,”ucapnya.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa barang yang disita dan dimusnahkan tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki pajak.

“Disini perlu masyarakat tau disini ada pelanggaran dibidang kepabeanan dan dibidang cukai seperti rokok polos tanpa ada lekatkan pita cukai dan itu melanggar, minuman penyelundupan termasuk alat kesehatan yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:12 WIB

*Bupati Simalungun Lantik Albert Rismawanto Saragih, SIP, M.Si Sebagai Pj Sekda*

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:20 WIB

*Tanggapi Laporan Warga Soal Irigasi Longsor di Kecamatan Huta Bayu Raja, Bupati Simalungun Tinjau Lokasi*

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:09 WIB

*Bupati Simalungun Kukuhkan Ny Darmawati Anton Achmad Saragih Sebagai Bunda PAUD*

Senin, 28 Juli 2025 - 09:46 WIB

*Berkunjung Ke Nagori Pamatang Gajing, Bupati Simalungun Terima Permohonan Pangulu*

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:55 WIB

*Bupati Simalungun Tegaskan, Pemkab Simalungun Berkomitmen Kuat Untuk Geopark Kaldera Toba*

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:48 WIB

*Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “PKK merupakan bagian dari pembangunan masyarakat”*

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:24 WIB

*DPRD Simalungun Setujui Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029*

Senin, 21 Juli 2025 - 22:27 WIB

*Semangat Baru Membangun Desa Digaungkan di Kabupaten Simalungun*

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Pemdes Cihaurbeuti Salurkan Bamtuan Pangan ke 731 KPM

Jumat, 1 Agu 2025 - 14:19 WIB

Berita Ciamis

Warga Salegok Gerebeg Pasangan Bukan Suami Istri

Jumat, 1 Agu 2025 - 10:25 WIB

Uncategorized

Pengabdian 33 Tahun di Pendidikan Drs Jajang Kusnadi Pensiun

Kamis, 31 Jul 2025 - 23:26 WIB