Laporan: JB Gultom
LABUHANBATU, poskota.net,-Musyawarah Daerah (Musda ) ke X DPD Partai Golkar Kab. Labuhanbatu yang diadakan dikantor DPD Golkar ricuh, kericuhan bermula ketika masuk tahapan pendaftaran bakal calon ketua.
Peserta Musda meyakini bahwa adanya seorang bakal calon ketua tidak dapat memenuhi beberapa persyaratan namun tetap diloloskan, sehingga peserta yang tidak puas terhadap hasil tersebut akan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai ( MP) yakni, terkait keputusan yang di ambil Panitia dan pimpinan sidang terhadap pencalonan Andi Suhaimi sebagai calon ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu, Jumat (28/08/2020)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta yang tidak puas terhadap hasil Musda dan akan melakukan gugatan ke MP diantaranya Ruben Simangunsong Ketua DPD AMPI Labuhanbatu, Ridwan Dalimunthe Demisioner wakil ketua DPD Partai Golkar dan Hj Elya Rosa Siregar yang merupakan ketua DPD Himpunan Wanita Karya ( HWK ).
” Kita tidak terima terhadap putusan yang diambil pimpinan sidang untuk meloloskan Andi Suhaimi sebagai Calon ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu ” Ucap Ruben Simangunsong yang di amini oleh Ketua HWK dan Ridwan Dalimunthe.
Di jelaskan Ruben dalam Sidang Rapat Musda. Pimpinan Sidang Paniitia Musda Ke X telah melakukan Putusan yang cacat hukum karena Pimpinan meluluskan Andi Suhaimi sebagai Calon ketua DPD Partai Gollkar padahal Mekanisme atau aturan Jutlak yang ada tidak bisa di Penuhinya.
Di dalam Jutlak di katakan apabila bakal calon dinyatakan sah apabila memenuhi syarat syarat, sementara Bakal Calon Andi Suhaimi di dalam persyaratan tata cara Pemilihan Ketua di dalam pasal 28 huruf C ayat tiga yang menyatakan Calon Ketua DPD Partai Golkar harus aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang kurang nya 5 tahun dan tidak pernah menjadi partai politik lain.
” Selama ini Andi Suhaimi menjadi anggota Golkar belum sampai 5 tahun dan beliau pernah menjadi pengurus Partai Persatuan Pembangunan sebagai Wakil ketua. Hal ini di buktikan dengan Surat Keputusan DPW PPP Sumatra Utara Nomor 008/B/SK/IV/2011 tertanggal 14 juni 2011 ” Terang Ruben
Senada dengan Ruben, peserta lainnya Ridwan Dalimunthe juga menegaskan calon ketua DPD Golkar Andi Suhaimi Dalimunthe tidak memenuhi syarat karena tidak pernah mengikuti Pelatihan dan pendidikan Kader Partai Golkar
” Dalam 2 syarat tersebut tidak bisa di Penuhi kandidat calon , namun Pimpinan sidang tetap meloloskan ” ucap Ridwan.
Sementara Hj Elya Rosa menyatakan mereka bukan antipati terhadap calon Andi Suhaimi, namun sebagai kader Golkar yang puluhan tahun berpartai tidak ingin mencederai Demokrasi di Golkar dengan melanggar aturan regulasi yang telah di tetapkan ” Kalau boleh nya semena mena buat apa di lakukan Musda ataupun Jutlaknya, main tunjuk saja siapa yang menjadi katua, kita tidak mau Partai Golkar yang sangat kita cintai di cederai dengan ke semena menaan ” ucap Hj Elya Rosa Siregar.
Lebih lanjut Kak Eli panggilan akrabnya menjelaskan, pada Musda Ke IX tahun 2017 Andi Suhaimi bisa ikut mencalon pada musda tersebut karena memilik Diskresi dari DPP Partai Golkar, dalam diskresi tersebut di jelaskan Andi Suhaimi di berikan Diskresi karena baru 2, 5 tahun sebagai pengurus Golkar.
” Diskresi itu di berikan untuk di Musda Ke IX karena tidak mencapai 5 tahun sebagai pengurus Di Partai Golkar, sekarang adalah musda Ke X. seharusnya sebagai Kader Potensial dan taat aturan dia pasti tauh kalau dirinya tidak memenuhi 2 persyaratan. dan sudah selayak nya dirinya mengurus Diskresi ke DPP. tidak menganggab sepele aturan mekanisme yang telah di tetapkan.” Tegas Ellya Rosa Siregar