Niat Cari Untung, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak — poskota.net
instagram youtube
logo

Niat Cari Untung, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Jumat, 9 September 2022 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Erwin Silitonga

LEBAK // poskota.net – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten merelease Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan bakar gas bersubsidi di daerah hukum Polres Lebak. Jum’at (9/9/2022) pukul 14.00 wib.

Tiga pelaku DA (19), NK (21), AP(33) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten beserta barang bukti 307 (Tiga Ratus Tujuh) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg , 48 buah selang regulator, dua unit mobil pick up dan satu unit timbangan digital di Kp. Cokel Desa Lebak asih Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak pada Rabu (7/9/2022) pukul 02.00 wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg yang mendapatkan subsidi pemerintah kemudian memindahkan gas isi tabung tersebut ke Tabung Gas LPG non subsidi dengan ukuran 5,5 kg, ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg dengan menggunakan selang regulator, kemudian oleh pelaku gas LPG tersebut diperjual belikan dengan harga non subsidi.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. menjelaskan,
“Untuk memuluskan aksinya, Para pelaku melakukan pemindahan gas LPG pada waktu dini hari antara pukul 00.00 wib s/d 03.00 wib di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga,” tutur Wiwin.

“Para pelaku kemudian memperjualbelikan gas LPG non subsidi hanya kepada JN (DPO) di wilayah Balaraja Tanggerang dan diperjualbelikan oleh NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Kemudian orang nomor satu di Polres Lebak itu menjelaskan keuntungan yang didapat para pelaku,
“Keuntungan yang para pelaku dapatkan dari kegiatan penyalahgunaan dan/atau niaga LPG subidi pemerintah tersebut, yaitu Untuk tabung gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 25.000,- pertabungnya,”

Sedangkan tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- s/d Rp. 40.000,- pertabungnya dan tabung gas LPG non subsidi ukuran 50 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- s/d Rp. 150.000,- pertabungnya,”

“Selama melakukan kegiatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” jelas Wiwin.

“Terakhir Kami menghimbau pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan gas LPG yang bersubsidi pemerintah karena dapat dipidana dan kepada warga masyarakat sebagai pengguna agar lebih berhati-hati dalam membeli gas bersubsidi agar mengecek segel gas LPG terlebih dahulu,” imbau Kapolres Lebak.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono,SH,SIK,M.H. menambahkan,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pelaku DA (pemilik kegiatan) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Enam milyar rupiah,” tegas Indik.

“Sedangkan tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai LPG subsidi) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam milyar rupiah,” tutupnya.

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Permainan Ketangkasan Ilegal Berhadiah Emas di Yanglim Plaza Medan
*Tangan Besi AKP Henry Salamat Sirait Lumpuhkan Jaringan Narkoba di Simalungun*
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Liquid Vape di Perairan Labuhanbatu Utara
Polisi Ungkap Terduga Pelaku Yang Bakar Anak Kecil Usia 4 Tahun Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang, Kapolres: Sudah Teridentifikasi
Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Bawaslu Kabupaten Simalungun
Polisi Benarkan Temuan Anak Kecil Terbakar di Kontrakan di Kosambi Tangerang
Kasat Narkoba Polres Simalungun Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Sabu, 32,75 Gram Sabu Diamankan
Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan di bagian leher
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:00 WIB

CV.HANYTECH JAYA MAKMUR Diduga kuat Kurangi Volume saat mengerjakan proyek halaman puskesmas binong

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Warga dan Kades Gunung Sari Gotong Royong Perbaiki Jalan Usaha Tani di Kampung Kisepat

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:54 WIB

May Day 2025, Ribuan Buruh Kota Tangerang Menuju monas, Kawal UU Ketenagakerjaan

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:28 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Tangerang Raya Sambut Mayday dengan Gembira

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:56 WIB

Korlap PSHT Kota Tangerang Gelar Acara Halal Bihalal di Agus Tattoo Cafe

Minggu, 27 April 2025 - 12:11 WIB

Pemilihan Ketua Karang Taruna Kelurahan Sukabakti, Diduga Tidak Sah Belum Juga Pemilihan Sudah Ingin Di Lantik: Aneh

Kamis, 24 April 2025 - 14:25 WIB

Ketua DPW Prov. Banten LSM HARIMAU Beserta Jajaran Hadiri Undangan Pernikahan Adik Kandung Dewan Pertimbangan Organisasi DPP LSM HARIMAU

Rabu, 23 April 2025 - 12:46 WIB

Pelebaran Jalan Dinilai Tergesa-Gesa, Abaikan Keselamatan Dan Tata Ruang Kota

Berita Terbaru