No Viral No Justice, Kasus Penganiayaan Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Masa Harus Viral Baru di Proses. — poskota.net
instagram youtube
logo

No Viral No Justice, Kasus Penganiayaan Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Masa Harus Viral Baru di Proses.

Senin, 8 September 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Poskota.net – No Viral No Justice mungkin itu kalimat yang tepat bagi korban pemukulan yang sudah dua tahun lalu,Yusuf Stefanus korban pemukulan oleh Anita melaporkan kasus yang menimpanya pada 8/09/2023 silam ke Polsek Sukmajaya namun hingga hari ini belum juga mendapatkan kejelasan begitu pula dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Hal yang berbeda nampak dari kasus penganiayaan security di sebuah perumahan di wilayah Sukmajaya Depok dimana pihak kepolisian bertindak cepat dengan. Langsung menangkap pelaku, hanya butuh waktu 2 hari saja. namun tidak bagi kasus Yusuf yang sampai dengan 2 tahun belum juga ada tindakan dari pihak kepolisian.

Perlu di ketahui bahwa kasus penganiayaan Yusuf Berawal dari saling rekam di kawasan Komp. Pelni, Baktijaya, Sukmajaya Depok, Pelaku Anita memukul Korban Yusuf Stefanus dan mengalami luka dipelipis sebelah kiri, pelaku sempet berujar “Sana Lapor Polisi”, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya dan melakukan Visum di RS Primaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ, tidak mendapat kejelasan hingg saat ini, polisi menggunakan pasal 351 ayat 1 untuk pelaku, hingga saat ini pelaku masih bebas.

Korban menyayangkan kinerja Mapolsek Sukmajaya yang dinilai lamban mengambil tindakan, korban membandingkan dengan kasus pemukulan security yang video viral di Media Sosial,hanya dalam waktu 2 hari pelaku pemukulan security sudah ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sukmajaya.

“ya karena video pemukulan saya tidak viral jadi prosesnya hingga 2 tahun, buktinya sudah 2 tahun ini, pelakunya masih diluar sana, masa harus viral dulu baru di proses”,kata korban kepada wartawan, Senin (08/09/2025)

Diketahui, Tugas utama penyidik polisi berdasarkan KUHAP adalah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya, lebih lanjut, dikatakan harus ada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

Korban menambahkan, beberapa saksi dan bukti sudah diserahkan kepada penyidik diawal pemeriksaan.

“Video saya dipukul, foto luka saya, kaca mata saya yang patah, jaket yant saya gunakan pada saat kejadian, saksi yang melihat langsung juga sudah dimintai keterangan”, tambahnya.

Sementara itu baik Kapolsek mau pun Kanit Reskrim Polsek Depok belum merespon saat di konfirmasi terkait kasus penganiayaan yang sudah dua tahun mandek. (yopi)

Berita Terkait

Akibat Tak Viral, Kasus Penganiayaan Mandek Dua Tahun Kompolnas Angkat Bicara
Tidak Hanya Bicara Gizi,Politisi Gerindra Sebut Program MBG Ciptakan Lapangan Kerja
Kantah Depok Luncurkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik,Berikut Harapannya
Gelar Sidang Paripurna,Ketua DPRD Minta Maaf Pelayanan Belum Maksimal.
Puluhan Tentara Bersenjata Laras Panjang di Terjunkan Untuk Menjaga Gedung DPRD Kota Depok
Kades Mekar Jaya Menghimbau Kepada Warganya Untuk Selalu Menjaga Kondusifitas
Gelar Wali Kota Cup, Komisi B Berharap Dapat Tingkatkan PAD dan Bangkitkan Ekonomi di Sektor UMKM
Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kab.Tangerang Memecahkan Rekor Peserta Terbanyak Mapenta Sejabodetabek
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 20:23 WIB

Akibat Tak Viral, Kasus Penganiayaan Mandek Dua Tahun Kompolnas Angkat Bicara

Sabtu, 6 September 2025 - 12:18 WIB

Tidak Hanya Bicara Gizi,Politisi Gerindra Sebut Program MBG Ciptakan Lapangan Kerja

Kamis, 4 September 2025 - 17:52 WIB

Kantah Depok Luncurkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik,Berikut Harapannya

Rabu, 3 September 2025 - 15:17 WIB

Gelar Sidang Paripurna,Ketua DPRD Minta Maaf Pelayanan Belum Maksimal.

Selasa, 2 September 2025 - 13:53 WIB

Puluhan Tentara Bersenjata Laras Panjang di Terjunkan Untuk Menjaga Gedung DPRD Kota Depok

Senin, 1 September 2025 - 23:49 WIB

Kades Mekar Jaya Menghimbau Kepada Warganya Untuk Selalu Menjaga Kondusifitas

Senin, 1 September 2025 - 08:53 WIB

Gelar Wali Kota Cup, Komisi B Berharap Dapat Tingkatkan PAD dan Bangkitkan Ekonomi di Sektor UMKM

Minggu, 31 Agustus 2025 - 22:14 WIB

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kab.Tangerang Memecahkan Rekor Peserta Terbanyak Mapenta Sejabodetabek

Berita Terbaru

Berita Pemkot Tangsel

Diduga di Bekingi toko Obat Pramadol Bebas Jualan di Tangsel

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:42 WIB