Depok,Poskota.net – No Viral No Justice mungkin itu kalimat yang tepat bagi korban pemukulan yang sudah dua tahun lalu,Yusuf Stefanus korban pemukulan oleh Anita melaporkan kasus yang menimpanya pada 8/09/2023 silam ke Polsek Sukmajaya namun hingga hari ini belum juga mendapatkan kejelasan begitu pula dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Hal yang berbeda nampak dari kasus penganiayaan security di sebuah perumahan di wilayah Sukmajaya Depok dimana pihak kepolisian bertindak cepat dengan. Langsung menangkap pelaku, hanya butuh waktu 2 hari saja. namun tidak bagi kasus Yusuf yang sampai dengan 2 tahun belum juga ada tindakan dari pihak kepolisian.
Perlu di ketahui bahwa kasus penganiayaan Yusuf Berawal dari saling rekam di kawasan Komp. Pelni, Baktijaya, Sukmajaya Depok, Pelaku Anita memukul Korban Yusuf Stefanus dan mengalami luka dipelipis sebelah kiri, pelaku sempet berujar “Sana Lapor Polisi”, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya dan melakukan Visum di RS Primaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ, tidak mendapat kejelasan hingg saat ini, polisi menggunakan pasal 351 ayat 1 untuk pelaku, hingga saat ini pelaku masih bebas.
Korban menyayangkan kinerja Mapolsek Sukmajaya yang dinilai lamban mengambil tindakan, korban membandingkan dengan kasus pemukulan security yang video viral di Media Sosial,hanya dalam waktu 2 hari pelaku pemukulan security sudah ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sukmajaya.
“ya karena video pemukulan saya tidak viral jadi prosesnya hingga 2 tahun, buktinya sudah 2 tahun ini, pelakunya masih diluar sana, masa harus viral dulu baru di proses”,kata korban kepada wartawan, Senin (08/09/2025)
Diketahui, Tugas utama penyidik polisi berdasarkan KUHAP adalah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya, lebih lanjut, dikatakan harus ada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.
Korban menambahkan, beberapa saksi dan bukti sudah diserahkan kepada penyidik diawal pemeriksaan.
“Video saya dipukul, foto luka saya, kaca mata saya yang patah, jaket yant saya gunakan pada saat kejadian, saksi yang melihat langsung juga sudah dimintai keterangan”, tambahnya.
Sementara itu baik Kapolsek mau pun Kanit Reskrim Polsek Depok belum merespon saat di konfirmasi terkait kasus penganiayaan yang sudah dua tahun mandek. (yopi)