Nomor : PR/ -DISKOMINFO/X/2024 Dishub Kab. Tangerang Gelar Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang di Perbatasan Serang Tangerang — poskota.net
instagram youtube
logo

Nomor : PR/ -DISKOMINFO/X/2024 Dishub Kab. Tangerang Gelar Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang di Perbatasan Serang Tangerang

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG ,poskota.net– Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor : B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten, menggelar operasi penertiban angkutan barang tambang yang beroperasi diluar jam operasional dari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.

Operasi ini digelar di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tepatnya di Pos Pantau perbatasan dengan Kabupaten Serang, Kamis (24/10/2024).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyampaikan operasi ini dilakukan dalam rangka mematuhi jam operasional angkutan barang tambang agar meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkutan barang tambang mematuhi jam operasional sesuai dengan Perbup 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang di Ruas Jalan Wilayah Kabupaten Tangerang. Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pada operasi ini pihaknya berfokus pada kendaraan angkutan barang tambang yang melanggar diluar jam operasional dan kelengkapan berkas kendaraan.

“Sebanyak 22 kendaraan terjaring pada operasi kali ini, nantinya akan ddiberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini,” lanjutnya.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Kusmanto menyampaikan Kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya. Serta mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang tambang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

“Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan Pengusaha Angkutan Barang Tambang untuk selalu mematuhi jam operasional, menjaga kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan mereka,”pungkasnya. ( Estty / Diskominfo Kab.Tangerang/DR)

Berita Terkait

Terungkap Dugaan Kasus Jual Beli Kursi di SMPN 14 ,Begini Modusnya
Kecamatan Tangerang. Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025. Bagian Prioritas Program GAMPANG
Audiensi Aliansi Gabungan Buruh Kota Tangerang Bersama DPRD Kota Tangerang Menuntut Perusahaan. Begini Tuntutannya
Peduli Sesama BPN Kota Depok Sembelih 2 Sapi 3 Kambing
Luar Biasa PKB Depok Berkurban ,Ketua Fraksi Serahkan 3 Ekor Kambing Untuk Rekan-rekan Jurnalis
DPC Gerindra Kabupaten Tangerang Berbagi Hewan Qurban di Momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Moment Idul Adha DPC Gerindra Depok Potong 3 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Katolik Soroti Korupsi dan Pentingnya Dialog Lintas Iman
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB