Normalisasi Sungai Dam Takir Songgon Ilegal, Pasirnya Juga Dijual — poskota.net
instagram youtube
logo

Normalisasi Sungai Dam Takir Songgon Ilegal, Pasirnya Juga Dijual

Kamis, 23 April 2020 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni.

BANYUWANGI,poskota.net – Normalisasi sungai di bendungan atau Dam Takir, di Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, menjadi sorotan publik. Penyebabnya, selain dilakukan secara ilegal, proses normalisasi juga dilakukan dengan cara tak wajar. Menggunakan mesin penyedot ala praktik pertambangan.

Lebih fatal, material pasir hasil normalisasi dilahan milik negara tersebut diduga bebas diperjual belikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa Balak, H Ansor, menyebut bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan pelaksanaan normalisasi dengan mesin penyedot tersebut. Sebelumnya dia memang sempat diajak musyawarah bersama jajaran pemerintah desa setempat. Namun tak ada tindak lanjut.

“Sekarang ini yang mengelola Pokmas dan Karang Taruna,” katanya, Rabu (22/4/2020).

Ansor mengakui bahwa normalisasi sungai Dam Takir, yang merupakan aset pemerintah dibawah Dinas PU Pengairan Banyuwangi, dilakukan secara ilegal. Atau tidak melalui prosedur yang berlaku. Meski tak mengantongi izin, material pasir hasil normalisasi dijual.

Kabar beredar, uang hasil jual beli material pasir normalisasi yang seharusnya menjadi hak pemerintah tersebut dikelola oleh KK, oknum warga setempat.

“Dikelola untuk masyarakat,” ungkap Ansor.

Disebutkan, Pokmas dan Karang Taruna Desa Balak, berani melakukan normalisasi sungai secara ilegal, karena atas sepengetahuan petugas Dinas PU Pengairan Banyuwangi. Tak hanya itu, Ansor juga mengakui bahwa sempat ada aliran dana dari pengusaha kepada Kepala Desa (Kades) Balak, Cahya Kurnia Samanhudi alias Yayak serta dirinya.

“Uangnya sudah kita salurkan masyarakat. Dan normalisasi ini sepengetahuan petugas Dinas Pengairan, tadi malah kerja bhakti dilokasi normalisasi,” cetusnya.

Sayangnya, Yayak si Kades Balak, belum bisa dikonfirmasi. Dia tidak menjawab ketika dihubungi via telepon. Pertanyaan wartawan melalui pesan pendek pun juga tidak dibalas.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas PU Pengairan Banyuwangi, Reza Al Fahroby ST, mengaku tidak tahu menahu dengan keberadaan praktik normalisasi sungai dengan mesin penyedot pasir tersebut. Dia juga menegaskan bahwa sampai saat ini Dinas PU Pengairan Banyuwangi, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi normalisasi sungai.

“Jika ada rekomendasi dinas, proses normalisasi tentunya ada dampingan dari dinas. Jika tanpa rekomendasi, maka sudah pasti tidak didampingi. Dan apabila normalisasi menggunakan mesin penyedot pasir, saat tanpa dampingan dinas, bisa berpotensi merusak sepadan sungai,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M Solikin Fery, SIK, mengaku belum pernah mendapat laporan terkait aktivitas normalisasi ilegal dan praktik jual beli material pasir milik pemerintah di Dam Takir, Desa Balak, Kecamatan Songgon. Namun sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan penyelidikan dilapangan.

“Anggota akan segera cek lapangan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pengelola normalisasi sungai ilegal dengan mesin penyedot pasir di Dam Takir, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, ini memang terkesan kebal hukum. Lokasi berada tepat ditepi jalan raya. Dan disitu jual beli material pasir juga terang-terangan.

Bahkan dumptruk yang disinyalir sebagai penadah material pasir milik pemerintah tersebut dengan santai mengantri disepanjang jalan.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:35 WIB

Korpri Berikan Uang Kadeudeuh ke ASN Purna Tugas & Wapat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:47 WIB

Bupati Ciamis Kembali Serahkan Alsintan Pertanian Ke Kelompok Tani

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:31 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II untuk Tingkatkan Efisiensi

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:01 WIB