Oknum Mobil Truk Tanah dan Pasir melanggar jam operasional, warga teriak ! — poskota.net
instagram youtube
logo

Oknum Mobil Truk Tanah dan Pasir melanggar jam operasional, warga teriak !

Rabu, 10 Juli 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan : FIQRI

Poskota.net-Abdullah warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih ragu dalam melindungi pengguna jalan, khususnya masyarakat Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya yang mengatur jam operasional mobil truk tanah tersebut tertuang pada Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, dan berubah pada tahun 2022 menjadi Perbup Nomor 12 Tahun 2022,” ungkap Abdullah, Selasa, 9 Juli 2024.

Abdullah mengungkapkan, dalam Pasal 7 Perbup 12 Tahun 2022 tersebut, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait wajib melakukan sosialisasi Peraturan Bupati ini. Dimana, ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran dilaksanakan secara gabungan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan di wilayah Daerah.

“Jadi siapa yang berhak dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar Perbup itu,” tanya Abdullah

“Saya heran sering kali saya melihat mobil tanah melintas di siang hari akan tetapi pihak berwajib seakan menutup mata dengan hal ini.”tegas nya.

“Lanjutnya merekapun melanggar Perwal nomer 93 tahun 2022 dan perbup nomer 12 tahun 2022 tentang pengaturan jam operasional truk tanah dan pasir”

Pemekaran wilayah boleh saja untuk kemajuan daerah akan tetapi jangan merugikan dan meresahkan masyarakat yang melintas dan beraktivitas tutup nya.

Berita Terkait

Lembaga Survei Kasih Rapot Jelek Ke Walikota Kota Depok Masyarakat Bilang Gak Ngaruh
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru
Pastikan Proses SPMB Berjalan Dengan Lancar Walikota Lakukan Monitoring ke Dinas Pendidikan
Mahasiswa Serahkan Naskah Akademik pada Diskusi 100 Hari Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Dorong Petani Jual Gabah ke Bulog, Panen Padi Siap Digelar di Jorlang Hataran
Warga Medanglayang di Kejutkan Penemuan Mayat di Aliran Sungai Citanduy
Peringatan Harkitnas ke-117 Tonggak Sejarah Nasional
Bawa Oleh-oleh Wamenaker Nostalgia di SMK Budi Utomo
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB