Ombudsman Banten Apresiasi Kapolda Banten Beri Hukuman Berat ke Brigadir NP — poskota.net
instagram youtube
logo

Ombudsman Banten Apresiasi Kapolda Banten Beri Hukuman Berat ke Brigadir NP

Jumat, 22 Oktober 2021 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Erwin Silitonga

Poskota.Net

SERANG|  – Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengapresiasi kerja cepat Kapolda Banten Irjen Dr. Rudy Heriyanto dalam melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas dan menghukum tanpa ragu anggota Polri, Brigadir NP yang melanggar prosedur tetap dan disiplin dalam pengamanan demo yang rusuh di Tangerang, (13/10/21) lalu.

Kapolda Banten IJP Dr Rudy Heriyanto dengan sigap mengimplementasikan perintah Kapolri, memerintahkan jajaran Bidpropam Polda Banten untuk segera melakukan pemeriksaan pada Brigadir NP. Berdasarkan informasi yang diperoleh Ombudsman Banten, kasus tersebut telah dilakukan sidang disiplin terhadap Brigadir NP yang dipimpin langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum) dengan kewenangan penuh, yakni Kapolresta Tangerang KBP Wahyu Sri Bintoro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan pers oleh Kabidhumas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga, terhadap Brigadir NP dijatuhi hukuman demosi penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan tidak dapat mengikuti pendidikan serta penahanan 21 hari. Hal ini sesuai dengan yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan bahwa “Penindakan tegas yang dilakukan Kapolda Banten melalui proses cepat di Bidpropam dan disidangkan dalam sidang disiplin adalah sudah tepat karena dengan respon yang cepat dan tegas, maka keraguan serta kekecewaan masyarakat atas tindakan arogansi dan kekerasan aparat kepolisian kepada masyarakat dapat berkurang,” ujar Dedy. Jumat (22/10).

Ombudsman Banten juga menambahkan bahwa “Melihat sikap responsif Kapolda Banten menemui dan meminta maaf pada korban dan keluarga korban segera sesaat terjadinya insiden Mahasiswa dibanting brigadir NP adalah penerapan program PRESISI. Kemampuan prediksi dan sikap responsif dapat mencegah dan mengatasi efek bola salju kekecewaan korban dan masyarakat,” ucap Dedy

Langkah-langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh Kapolda Banten tersebut, diharapkan dapat dijadikan contoh Kepala Satuan Wilayah lain terhadap kasus pelanggaran oleh anggota Polri dalam melakukan penanganan aksi demo secara berlebihan yang melukai masyarakat. Disamping itu juga, menerapkan Polri Presisi yang diimplementasikan oleh Kapolri Listyo Sigit melalui surat telegram nomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 dengan memberikan perintah langsung ke kepala satuan wilayah.

Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa menyadari bahwa dirinya sebagai anggota Polri harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi kode etik profesi Polri. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri harus ditindak untuk menjaga harkat dan martabat institusi Polri.

Hal ini sesuai dengan Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Erik Profesi Polri, dimana setiap anggota Polri setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya serta wajib menjaga dan meningkat citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Terakhir Ombudsman Banten mengatakan bahwa “Kode etik inilah yang harus dipegang oleh setiap anggota Polri dimanapun berada dan ditegakkan oleh siapapun yang memimpin Polri pada semua level,” tutup Dedy.

Berita Terkait

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Liquid Vape di Perairan Labuhanbatu Utara
Polisi Ungkap Terduga Pelaku Yang Bakar Anak Kecil Usia 4 Tahun Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang, Kapolres: Sudah Teridentifikasi
Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Bawaslu Kabupaten Simalungun
Polisi Benarkan Temuan Anak Kecil Terbakar di Kontrakan di Kosambi Tangerang
Kasat Narkoba Polres Simalungun Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Sabu, 32,75 Gram Sabu Diamankan
Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan di bagian leher
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Driver Driver Taksi Online, Pelaku Kejam dan Sadis
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Bandar Huluan, Amankan 5,88 Gram Sabu dan Tangkap Pelaku
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:13 WIB

Dekat dengan Warga, Babinsa Koramil 12/Saribudolok Lakukan Komsos di Penggilingan Padi

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:09 WIB

Babinsa 07/Bosar Maligas Dampingi Penyaluran BLT-DD Tahap Pertama di Nagori Marihat Tanjung

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:59 WIB

Sinergi TNI, Polri, dan Warga, Koramil 03/Siantar Selatan Gelar Gotong Royong di Siantar Marihat

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:50 WIB

Dukung Pembinaan Generasi Qur’ani, Danramil 11/GSB Hadiri Pelepasan Kontingen MTQ Girsang Sipangan Bolon

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:47 WIB

Dandim 0207/Simalungun Hadiri Perayaan Hari Buruh Internasional 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:43 WIB

Babinsa Koramil 06/Perdagangan Latih Siswa Al-Washliyah 2 Sambut Hardiknas 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:39 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 12/SD Komsos dengan Warga Ujung Saribu

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:32 WIB

Babinsa dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Jalan Tani di Nagori Sihubu Raya

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

May Day 2025, Ribuan Buruh Kota Tangerang Menuju monas, Kawal UU Ketenagakerjaan

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:54 WIB

Berita Daerah

Tindak Lanjuti Keluhan Ortusis Komisi D Sidak ke SD Bunda Maria

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:25 WIB

Berita Ciamis

Empat Kecamatan Menerima Kolecer Diserahkan  Perpusipda Ciamis 

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:05 WIB