Pakar Hukum UII Peraturan UU Tidak Kenal Istilah Penyerahan Mandat — poskota.net
instagram youtube
logo

Pakar Hukum UII Peraturan UU Tidak Kenal Istilah Penyerahan Mandat

Kamis, 7 November 2019 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin S

JAKARTA,poskota.net- Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Setiawan, menilai dalam peraturan perundang-undangan tidak mengenal istilah penyerahan mandat, sebagaimana yang pernah dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden RI.

Pernyataan itu disampaikan Ari menjawab salah satu dalil gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi yang tidak terima dengan penetapan tersangkanya oleh KPK atas kasus pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sepanjang sepengetahuan ahli mengenai hal itu, harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi,” kata Ari saat bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Menurut Ari, jika pengangkatan pejabat publik berdasarkan keputusan presiden (Keppres), maka proses penghentiannya pun harus melalui landasan hukum yang sama. Karena itu, ketika seorang pejabat mengajukan pengunduran diri, maupun menyerahkan tanggung jawab, hanya dapat dinyatakan sah ketika ada Keppres.

“Maka itulah kalau ada (penyerahan mandat) seperti itu, harus menunggu jawaban keputusan dari presiden. Kalau keputusan presiden belum turun, dianggap kewenangan masih melekat pada pejabat tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Imam Nahrawi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan lantaran dirinya tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia menganggap, penetapan tersangka terhadap dirinya cacat administrasi karena tiga pimpinan KPK sudah menyatakan menyerahkan mandat ke Presiden Joko Widodo pada 13 September 2019.

Pada perkaranya, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. KPK menduga kuat, mantan politikus PKB itu telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp26,5 miliar. Uang itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.

KPK mengidentifikasi, penerimaan itu berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Kemudian, sebagian uang lainnya diduga diterima Imam saat menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.(erw)

Berita Terkait

Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
KUNJUNGAN WAPRES, KETUA DEN LUHUT BINSAR PANJAITAN DUKUNG Kawasan Pertanian Terpadu SAMOSIR TURUN LANGSUNG TINJAU LOKASI
Aliansi Gabungan R2-R3 Indonesia temui Komisi II DPR.RI : Angkat segera R2-R3 menjadi ASN PPPK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB