Pakar Hukum UII Peraturan UU Tidak Kenal Istilah Penyerahan Mandat — poskota.net
instagram youtube
logo

Pakar Hukum UII Peraturan UU Tidak Kenal Istilah Penyerahan Mandat

Kamis, 7 November 2019 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin S

JAKARTA,poskota.net- Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Setiawan, menilai dalam peraturan perundang-undangan tidak mengenal istilah penyerahan mandat, sebagaimana yang pernah dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden RI.

Pernyataan itu disampaikan Ari menjawab salah satu dalil gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi yang tidak terima dengan penetapan tersangkanya oleh KPK atas kasus pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sepanjang sepengetahuan ahli mengenai hal itu, harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi,” kata Ari saat bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Menurut Ari, jika pengangkatan pejabat publik berdasarkan keputusan presiden (Keppres), maka proses penghentiannya pun harus melalui landasan hukum yang sama. Karena itu, ketika seorang pejabat mengajukan pengunduran diri, maupun menyerahkan tanggung jawab, hanya dapat dinyatakan sah ketika ada Keppres.

“Maka itulah kalau ada (penyerahan mandat) seperti itu, harus menunggu jawaban keputusan dari presiden. Kalau keputusan presiden belum turun, dianggap kewenangan masih melekat pada pejabat tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Imam Nahrawi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan lantaran dirinya tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia menganggap, penetapan tersangka terhadap dirinya cacat administrasi karena tiga pimpinan KPK sudah menyatakan menyerahkan mandat ke Presiden Joko Widodo pada 13 September 2019.

Pada perkaranya, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. KPK menduga kuat, mantan politikus PKB itu telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp26,5 miliar. Uang itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.

KPK mengidentifikasi, penerimaan itu berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Kemudian, sebagian uang lainnya diduga diterima Imam saat menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.(erw)

Berita Terkait

DPW IPJI Jabar Dukung Munas Ke 5 Nasional di Jakarta
⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:30 WIB

Adyaksa Farmel Menang Telak di Piala Soeratin U-13 Tahun 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 11:40 WIB

Adyaksa Farmel Bungkam Bina Remaja 4-0

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:46 WIB

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Daftar tim peserta Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:39 WIB

Liga Nusantara PSGC Ciamis VS Tornado FC Skor Imbang 1-1

Senin, 3 Februari 2025 - 13:26 WIB

Targads Expression : Wadah Ekspresi Anak Muda

Minggu, 24 November 2024 - 19:34 WIB

RUTIRA FC Beraksi di Tournament Mini Soccer NPI CUP 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:42 WIB

*Pesta Rakyat Danau Toba Warnai Ajang Internasional Road to Aquabike World Championship 2024*

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Karang Taruna Hipersal Gelar Turnamen Bola Voli

Sabtu, 2 Agu 2025 - 21:13 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Pelantikan Pengurus PBVSI Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2025-2029

Sabtu, 2 Agu 2025 - 13:32 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:52 WIB