Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses. — poskota.net
instagram youtube
logo

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang ,Poskota,Net– Kebijakan domisili dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di SMA Negeri 6 Kota Tangerang kembali menuai perhatian, khususnya dari perspektif keadilan sosial dan hak asasi manusia.

Sejumlah warga Karang Anyar yang secara geografis tinggal persis di sekitar lingkungan sekolah melaporkan bahwa anak-anak mereka tidak tercakup dalam sistem zonasi sekolah tersebut.

Dalam praktiknya, zonasi yang semestinya berbasis jarak dan domisili sesuai Permendikbud No. 1 Tahun 2021, justru memperlihatkan kecenderungan seleksi berbasis nilai akademik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga dengan inisial H mengatakatakan “Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam pemaknaan zonasi sebagai instrumen pemerataan akses pendidikan”ujarnya.

Lanjutanya “Ketika rumah berada dalam radius beberapa puluh meter dari sekolah negeri, namun tidak diakomodasi sistem, maka terdapat kontradiksi antara kebijakan dan kenyataan sosial”tegasnya.

Jelas kondisi ini berimplikasi pada terjadinya pengingkaran terhadap hak atas pendidikan yang dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28C dan Pasal 31 UUD 1945, serta secara internasional melalui Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.

Dalam teori keadilan distributif, pendidikan bukan hanya pelayanan dasar, tetapi juga alat mobilitas sosial. Ketika sistem akses terhadapnya dibatasi oleh mekanisme seleksi terselubung, maka negara gagal menghadirkan perlindungan terhadap hak-hak dasar warganya.

Apalagi jika mereka yang tidak terakomodasi adalah bagian dari komunitas yang secara historis dan geografis berada dalam kedekatan langsung dengan fasilitas publik tersebut.

Minimnya kejelasan parameter teknis sistem zonasi, ketiadaan informasi terbuka kepada publik, serta absennya kanal klarifikasi administratif semakin memperkuat anggapan bahwa kebijakan ini tidak cukup berpijak pada prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas tiga asas fundamental dalam tata kelola layanan publik.

Kebijakan yang tidak mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya dalam akses pendidikan, mencerminkan adanya jurang antara norma hukum dan pelaksanaan administratif di tingkat lokal. Dalam konteks ini, keberadaan sekolah negeri justru terkesan menjauh dari fungsi sosialnya sebagai fasilitas publik yang terbuka, setara, dan adil.

(Fiqri)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura
Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya
Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog
Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program
Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang
Diduga Polemik PT Duta Indah Starhub Tentang Sampah DLH Kota Tangerang Terlibat
Polisi Bergerak Cepat Amankan Pegawai Minimarket Cabul di Tangerang, Ini Modusnya
DPD IMM banten mengecam atas ucapan PLH dinas pendidikan Provinsi Banten
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:31 WIB

Polsek Tanah Jawa Gelar Minggu Kasih, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:23 WIB

Terungkap Dugaan Kasus Jual Beli Kursi di SMPN 14 ,Begini Modusnya

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:08 WIB

Kecamatan Tangerang. Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025. Bagian Prioritas Program GAMPANG

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:28 WIB

Audiensi Aliansi Gabungan Buruh Kota Tangerang Bersama DPRD Kota Tangerang Menuntut Perusahaan. Begini Tuntutannya

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Senin, 23 Jun 2025 - 17:50 WIB