Pasar Kuta Bumi Dibongkar Paksa — poskota.net
instagram youtube
logo

Pasar Kuta Bumi Dibongkar Paksa

Jumat, 19 April 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan Agus Suhendra

Tangerang poskota,Net – Kamis, 18 April 2024. Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pembongkaran paksa pasar Kutabumi yang telah ditertibkan oleh Satpol PP dan TNI-Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Andi Ony pada tanggal 3 April 2024.

Deden Syuqron menjelaskan bahwa proses ini melibatkan sejumlah langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah dan Perumda Pasar NKR.

Surat teguran sebanyak tiga kali telah dikeluarkan, dan surat peringatan juga telah disampaikan oleh pihak berwenang, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.

“Hari ini tindakan penertiban didasarkan dengan Permendagri No 16 Tahun 2023, tentang SOP Satpol PP, bahwa setelah dibacakan surat perintah dari Pj Bupati maka dilakukan pemagaran dan penyegelan,” kata Deden syuqron saat diwawancarai oleh awak media

Ia juga menyampaikan kepada para pedagang untuk memindahkan barang-barang secara sukarela.

“Adanya perlawanan dan keberatan para pedagang karena berdasarkan Permendagri No 16 Tahun 2023 wajib diadakan mediasi,” tandasnya

Upaya mediasi pun dilakukan pihak Perumda Pasar NKR Deden syuqron (Kuasa Hukum Perumda) Sutimah (Ketua Kopastam)

Dalam isi mediasi tersebut Sutimah menjelaskan bahwa para pedagang sedang mengajukan gugatan Perdata di PN Tangerang Kota 25 April 2024, seharusnya upaya penertiban ini harus menghargai dan menunggu hasil putusan dari PN.

“Gugatan Perdata nanti kita bisa bertemu di Pengadilan, tetapi sesuai ketentuan Pasal 67 ayat 1 Undang-undang No 5 Tahun 1985 tentang Peradilan PTUN, maka gugatan tidak menangguhkan atau putusan, itu klir,” ujar Deden Syukron

Tidak sampai disitu pengacara yang ditunjuk oleh Kopastam jasa (Marbun S.H) sempat bersitegang dengan kuasa hukum Perumda Pasar NKR (Deden Syukron)

Menurut Marbun ini sangat bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta pelanggaran Undang-undang No 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat (1), a, dan b, tentang Pemerintah Daerah, tutup

Berita Terkait

Samsat Cikokol Raup Rp.75 Milyar Lebih, Selama 3 Bulan. Warga Manfaatkan Kepgub Banten 2025
DMPTSP Kota Tangerang imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM
Pemerintah Gandeng Swasta. Dinkes Kota Tangerang Gelar Pertemuan Dalam Inisiasi Penguatan Sistem Kesehatan
Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Warnai Forum Silaturahmi Ormas di Teluknaga
Bupati Ciamis Buka EXPO Pendidikan Tahun 2025
Kampus Gempar! Mahasiswa Gantung Diri di Universitas Budhi Dharma
Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang Terima Sejumlah Keluhan Terkait Proses Administrasi
Lembaga Survei Kasih Rapot Jelek Ke Walikota Kota Depok Masyarakat Bilang Gak Ngaruh
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:13 WIB