Pelaku Pemalsuan Surat dan Penipuan Ditangkap Serta Diproses Hukum — poskota.net
instagram youtube
logo

Pelaku Pemalsuan Surat dan Penipuan Ditangkap Serta Diproses Hukum

Jumat, 16 Desember 2022 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemalsuan dan Penipuan, Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Nabire oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, Rabu (07/12/2022).

Satuan Reserse Krimnal Polres Nabire melalui Unit Tipidter di Pimpin Kanit IV Aipda Inti Sili bersama personilnya. Tahap II terima oleh Kasi Pidum Jaksa Muda Royal Sitohang, S.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H mengatakan Tahap II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 329 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 24 Agustus 2022. Dan Surat kepala kejaksaan negeri Nabire nomor: B-1088/R.1.17/Eku.1/12/2022 Tanggal 16 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan inisial M sudah Lengkap (P-21).

“Tersangka M (40), PNS, warga Jalan DS. Yan Mamoribo Nabire, Papua Tengah ini membuat 2 Surat Edaran Palsu Bupati Kabupaten Nabire, TKP di Jalan R.E Marthadinata, Kelurahan Siriwini, Nabire,” kata Kasat.

Surat palsu tersebut berisikan, yaitu :
1. Surat edaran Bupati Nabire Nomor : 187/ 1108/ 2022, Yang ditetapkan dinabire pada tanggal 11 Agustus 2022 dan ditanda tangani oleh Bupati Nabire MESAK MAGAI, S.Sos. M.Si yang isi didalam surat yaitu untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Kabupaten Nabire dalam rangka menyambut Hut RI Ke-77 sebesar Rp. 300.000.

2. Surat edaran Bupati Nabire Nomor : 187/ 1808/ 2022/ SED/, Yang ditetapkan diNabire pada tanggal 18 Agustus 2022 dan ditanda tangani oleh Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos. M.Si yang isi didalam surat yaitu untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Kabupaten Nabire dalam rangka Persiapan Pelantikan Gubernur Papua Tengah sebesar Rp. 200.000 serta juga tersangka meniru atau memalsukan tanda tangan Bupati di Surat Edaran Bupati yang digunakan oleh tersangka untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di kabupaten Nabire.

Barang bukti berupa, 1 Unit Motor Scoopy Warna putih Nomor Polisi PA 6541 KB, – 1 Buah Baju Pemda Dinas Kab. Nabire warna coklat, 1 Buah Baju Pemda Dinas Kab. Nabire Motif batik warna biru, 1 Buah Baju Pemda Dinas Kab. Nabire warna putih dengan carak batik warna biru di lis lengan, kerak baju, kancing baju dan kantong samping kiri, 1 Buah Flash disk warna putih merk KIOXIA 32 GB yang berisikan Surat Edara Bupati dan data Pribadi tersangka M, 1 buah helem warna coklat, 1 buah tutup Stempel, 1 Unit Komputer Merek HP warna putih, 1 Buah Print EPSON 3110 warna Hitam, 1 Buah Mouse merek HP warna putih dan 1 Buah Keyboard merek Lenovo warna hitam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1), (2) KUH Pidana dan atau pasal 378 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” terang Kasat Reskrim AKP Alfian.

 

Berita Terkait

Silaturahmi Sejuk PEWARNA Banten dan Bhante Abhipunno di Tangsel
Bagi-bagi Bendera, Direksi dan Pegawai Perumda Tirta Benteng Road Show ke Organisasi Jurnalis
Pengabdian 33 Tahun di Pendidikan Drs Jajang Kusnadi Pensiun
Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi
Tawuran di Kota Tangerang Satu Remaja Luka Parah hingga Tangan Kanan Putus
SMA Tarakanita Gading Serpong Rayakan HUT ke-24: Menapaki Kedewasaan dengan Iman dan Integritas
LPM Kelurahan Kebon Besar menghadiri Kegiatan CSR Pembagian Ijazah Sekolah Paket di PT. Mayora Indah Tbk Region Batuceper
Samsat Cikokol Raup Rp.75 Milyar Lebih, Selama 3 Bulan. Warga Manfaatkan Kepgub Banten 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:48 WIB

Komitmen Kejari Ciamis Tangani Kasus Pelecehan Seksual FH

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bupati Ciamis Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Rangkaian Memperingati HUT Gerakan Pramuka Kwarcab Ciamis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Kuliah Ke Mesir Disdik Ciamis Apresiasi Afwaja Center Berkontribusi Tingkat Internasional

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Afwaja Center Siap Berangkatkan Mahasiswa Terbaik Kuliah Ke Mesir

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Bazzar Murah di Kejaksaan Negeri Ciamis Daging Ayam 30 Ribu Per Kilogram

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dinas Pariwisata Ciamis Kenalkan Reog Ke Generasi Muda

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Tim Bola Voli Putra SMPN 2 Jatinagara Ikut Tarkam Desa Mulyasari

Berita Terbaru

Berita Daerah

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Jumat, 15 Agu 2025 - 14:56 WIB