Laporan : Fatma
MAKASSAR,poskota net -Sejumlah pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB yang akan diatur dalam peraturan wali kota (perwali) Makassar.
Seperti pelangaran perjumpulan serta pertemuan baik itu hiburan pilitik ataupun olahraga atau sekola dan tempat kerja diliburkan juga tempat lbadah ditutup, pembatasan transportasi pengecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk aturan Ojol yang hanya bole membawa barang saja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang ditempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus covid -19. Polri siap mengatisipasi dan mengawal wilayah dikota makassar, ketika pembatasa sosial berkala besar PSBB terkait wabah virus covid -19.
Diterapkan kabid humas menjelaskan tindakan yang akan dilakukan polri diantaranya secara preentif dengan penggalangan masyarakat sosialisasi melalui binmas satuan wilayah.
Melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampat tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari -hari kemudian upaya preventif dengan membuat pos-pos cek poin diperbatasan pos wilayah disetiap kecamatan dinakssar.
Serta mengawal orang untuk dilakukan karangtina dan membantu pemulangan jenasa dirumah sakit dengan memgedepankan protokol kesehatan, serta melakukan edukasi dan sosiakisasi tentang pemakaman pasien corona atau covid -19 agar tidak ada lagi penolakan dari warga.
Penyimpanan / gudang serta mengawal pelaksana distribusi bahan pokok serta memastikan tidak ada pemblokiran jalan oleh pihak tertentu yang dapat menimbulkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat meningkatkan ketegasan dan kodisplinan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif covid -19 ODP dan PDP.
Baik yang dirawat durumah sakit maupun yang dilokasi mandiri, intinya kami dari polri bakal mengawal penerapan ( PSBB) dengan sebaik – baiknya dan akan mengambil tindakan represip bagi warga yang tidak patuh pada aturan (PSBB).
“Dengan aturan telah ditentukan dan disaksikan bisa dijerat pasal 93 Jo pasal 9 Undang – undang no 6. Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1.tahun dan denda Rp. 100 juta,” tandas kabid humas.