Pembatasan Sosial Cegah Penyebaran Covid-19 Polsek Cikarang Selatan Bubarkan Kerumunan — poskota.net
instagram youtube
logo

Pembatasan Sosial Cegah Penyebaran Covid-19 Polsek Cikarang Selatan Bubarkan Kerumunan

Minggu, 12 April 2020 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Patupa Pakpahan

CIKARANG,poskota.net- Jajaran Polsek Cikarang Selatan melakukan patroli skala besar guna membubarkan masyarakat yang masih nongkrong( berkerumun) di tengah imbauan social distancing imbas virus Corona. Hal ini juga sebagai penerapan dari maklumat Kapolri.

“Mulai dari kemarin dan tadi malam jam 10 kami laksanakan patroli seluruh jajaran Polsek Cikarang Selatan, untuk menindak lanjuti dan mengimplementasikan dari maklumat Kapolri,” ucap Perwira pengendali AKP Basuni mewakili Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi, Sabtu (11/04/2020) kemarin malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maklumat itu berisi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Menurut AKP Basuni, patroli yang dilakukan tersebut menyasar di beberapa tempat di tujukan kepada masyarakat umum yang masih melakukan aktivitas di luar rumah. Langkah persuasif dilakukan polisi untuk membubarkan massa.

“Sasarannya kerumuman massa, masyarakat yang masih melakukan kerumunan massa ditempat umum, seperti di Cikarang Festifal (Cifes), warnet dan pemukiman penduduk, kami imbau agar kembali ke rumah. Jadi sementara yang kami lakukan adalah langkah-langkah persuasif, humanis dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar kembali ke rumah masing-masing,” katanya.

Kegiatan patroli ini akan terus berlangsung selama masa tanggap darurat Corona. Baik siang maupun malam, polisi akan patroli memberi imbauan dan sosialisasi agar warga berada di rumah.

“Selama tanggap darurat ini setiap siang dan malam akan ada patroli skala besar, kami berikan imbauan sampai dengan situasi tanggap darurat selesai, karena ini dalam rangkaian Operasi Aman Nusa 2020,” ucapnya.

AKP Basuni menyatakan polisi akan melakukan tindakan bahkan pidana terhadap mereka yang ‘ngeyel’ dan tetap melakukan aktivitas berkerumun di luar. Ancaman pidana sendiri sesuai Pasal 212 KUHP yang isinya tentang ‘Barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana’.


“Langkah awal tetap dengan pendekatan humanis, namun bila artinya dengan langkah itu tetap tidak bisa, maka bisa dilakukan penindakan karena ada dasar hukumnya Pasal 212 (KUHP). Tapi tetap menjadi langkah prioritas itu langkah humanisnya untuk menggugah kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Lima Wilayah Jawa Barat Lakukan PSBB per 15/04/2020.

Sementara itu sesuai press confrence yang dilakukan hari ini Minggu ,11/04/2020 Jam 14.30 WIB oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa mulai Rabu, 15/04/2020 mulai jam 00.00 WIB di lima wilayah Prov Jawa Barat al Kota Bekasi ,Kota Bogor ,Kota Depok ,Kab Bogor dan Kab Bekasi ,Kemenkes telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di lima wilayah tersebut. Namun saat ini setiap pimpinan daerah diharapkan menerbitkan aturan secara secara teknis tentang pelaksanaan PSBB tersebut sesuai situasi kondisi masing – masing yang tentunnya tindakan tegas dari aparat negara tegasnya.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:35 WIB

Korpri Berikan Uang Kadeudeuh ke ASN Purna Tugas & Wapat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:47 WIB

Bupati Ciamis Kembali Serahkan Alsintan Pertanian Ke Kelompok Tani

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:31 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II untuk Tingkatkan Efisiensi

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:01 WIB