Laporan : Prasetyo
BANYUWANGI, Poskota.Net – Pemerintah Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memanggil seluruh ahli waris untuk duduk bersama, Terkait kasus tanah warisan yang mendadak berSertifikat Hak Milik (SHM).
“Alhamdulillah, seluruh ahli waris telah legowo, dan bersepakat harta warisan akan dibagi secara adil dan merata,” ucap Budiharto, Rabu (6/5/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, permasalahan bukti kepemilikan hak atas tanah warisan ini muncul dari keturunan Almarhum H Iksan. Semasa hidup, dia menikah sebanyak 3 kali dan memiliki 4 orang anak.
Pernikahan pertama, istri meninggal dunia dan dikaruniai 1 keturunan, yakni Hariyadi. Pernikahan kedua berujung perceraian dan memiliki 1 anak, atas nama Suwito. Dan pada pernikahan ketiga, almarhum memiliki 2 anak, Miarsih dan Kholik.
Permasalahan mencuat ketika salah satu bidang tanah warisan berupa sawah seluas 3.060 meter persegi berlokasi di Dusun Bades, Desa Karangbendo, tiba-tiba berSHM atas nama Suwito. Dan sertifikat Nomor 1144 tersebut berasal dari proses balik nama atas sertifikat sebelumnya, atas nama H Iksan.
Sedang proses jual beli antara bapak dan anak kedua dari istri kedua tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan para ahli waris lainnya.
“Pengakuan pak Suwito, tanah tersebut dibeli tahun 2018, saat bapaknya, almarhum H Iksan masih hidup,” ucap Kades Karangbendo.
Padahal, menurut para ahli waris lain, H Iksan tidak pernah menerima uang pembayaran atas tanah tersebut. Yang paling disesalkan, tanah yang mendadak berSHM atas nama Suwito, memiliki riwayat dibeli dari uang yang dikumpulkan dari hasil pengelolaan sawah keluarga.
“Jadi jika tiba-tiba ada yang mengaku telah membeli dengan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya, itu tidak bisa diterima,” ungkapnya.
Ketika ditelusuri, lanjut Budiharto, proses pengurusan sertifikat melalui Notaris PPAT, Yoga Pandawa, yang berkantor di Perumahan Wahana Pengatigan Indah I, Blok A7, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi. Dan dalam sertifikat tertulis bahwa pengurusan SHM balik nama dari H Iksan menjadi SHM milik Suwito, melalui akta jual beli Nomor 63/2018, tanggal 3 September 2018.
Ketika dikonfirmasi, Notaris PPAT, Yoga Pandawa, juga mengakui bahwa dia yang mengurus sertifikat tersebut. Menurutnya, keterangan dalam sertifikat terdapat kesalahan. Dia mengaku mengajukan pengurusan sertifikat Hibah, tapi lantaran terjadi kesalahan dari admin kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, yang muncul SHM atas nama Suwito, dengan dasar akta jual beli.
“Hasil musyawarah, seluruh pihak akan segera menyelesaikan pembagian waris secara kekeluargaan dan tidak akan mempermasalahkan berbagai persoalan sebelumnya,” jelas Budiharto.
Persoalan tanah warisan yang mendadak ber SHM ini cukup disayangkan oleh Pemerintah Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Selain proses tanpa sepengetahuan Kades, juga berujung permasalahan konflik keluarga.
Terlebih kasus tanah warisan tiba-tiba balik nama juga tidak hanya terjadi pada SHM atas nama Suwito. Tapi sejumlah tanah warisan dari almarhum H Iksan lainnya, juga diketahui ada yang tiba-tiba berstatus Hibah. Yakni dari SHM atas nama H Iksan, menjadi sertifikat Hibah atas nama Kholik, si anak ke-4. Dan perubahan status sertifikat tersebut juga terjadi tanpa sepengetahuan Kades Karangbendo, Budiharto, serta para ahli waris lainnya.
Namun sayang, Kholik enggan menyebut dimana atau melalui siapa dia mengurus balik nama SHM atas nama H Iksan, menjadi sertifikat Hibah atas nama dirinya. “Di mana dia mengurus masih belum kami ketahui,” ujar Kades Karangbendo.