Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Pemerintah Bekasi kembali mengeluarkan edaran. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi dengan nomor 560/2209/DISNAKER. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Dengan ini mengimbau untuk serius dan segara melakukan hal-hal sebagai berikut: menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah (work from home),” kata Rahmat dalam keterangannya, Selasa (24/3/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi porsi operasional. Mulai dari jumlah karyawan yang beraktivitas hingga pengurangan jadwal bekerja.
“Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah,” tutur Rahmat.
Surat edaran tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020. Rahmat menegaskan pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat dan dunia usaha kompak dan disiplin melaksanakan imbauan pemerintah.