Pemkab Ciamis Keluarkan Edaran Larangan Peserta Didik Membawa Kendaraan Ke Sekolah — poskota.net
instagram youtube
logo

Pemkab Ciamis Keluarkan Edaran Larangan Peserta Didik Membawa Kendaraan Ke Sekolah

Minggu, 6 April 2025 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis,Poskota,Net-

Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Ciamis mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda Dua atau lebih bagi para peserta didik ke sekolah dari mulai tingkat SDN/SMPN/maupun swasta.
Surat edaran tersebut beredar di beberapa grup Whasap (6/4/2025)

Surat Edaran tersebut , ditujukan kepada seluruh kepala SDN & Swasta SMPN N & Swasta se Kabupaten Ciamis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, kepala sekolah diminta melarang peserta didiknya membawa kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat ke sekolah.

“Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini,” isi dalam surat tersebut.

Selain itu, para orang tua juga diimbau agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan atau memperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.

Dalam surat edaran tersebut, para peserta didik dilarang membawa kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah dari tingkat SDN/SMPN/Swasta se- Kabupaten Ciamis.

Dalam surat edaran itu diharapkan para peserta didik untuk menggunakan kendaraan umum.

Surat edaran tersebut diteruskan kepada pihak terkait sebagai tembusan

1 Kepolisian Resort Ciamis
2 Inspektur Ciamis
3 Satuan Polisi Pamong Praja Cismis.
4 Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.

(Lili Romli)

Berita Terkait

Warga Salegok Gerebeg Pasangan Bukan Suami Istri
Peran Orang Tua Siswa Jadi Kunci Strategi Vokasi Digital SMK Nurul Huda
KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM
Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI
Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi
Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal
Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian
Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda
Berita ini 5,131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:26 WIB

Pengabdian 33 Tahun di Pendidikan Drs Jajang Kusnadi Pensiun

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:52 WIB

Tawuran di Kota Tangerang Satu Remaja Luka Parah hingga Tangan Kanan Putus

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:08 WIB

SMA Tarakanita Gading Serpong Rayakan HUT ke-24: Menapaki Kedewasaan dengan Iman dan Integritas

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:34 WIB

LPM Kelurahan Kebon Besar menghadiri Kegiatan CSR Pembagian Ijazah Sekolah Paket di PT. Mayora Indah Tbk Region Batuceper

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:50 WIB

Samsat Cikokol Raup Rp.75 Milyar Lebih, Selama 3 Bulan. Warga Manfaatkan Kepgub Banten 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:54 WIB

DMPTSP Kota Tangerang imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:09 WIB

Pemerintah Gandeng Swasta. Dinkes Kota Tangerang Gelar Pertemuan Dalam Inisiasi Penguatan Sistem Kesehatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:25 WIB

Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Warnai Forum Silaturahmi Ormas di Teluknaga

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Warga Salegok Gerebeg Pasangan Bukan Suami Istri

Jumat, 1 Agu 2025 - 10:25 WIB

Uncategorized

Pengabdian 33 Tahun di Pendidikan Drs Jajang Kusnadi Pensiun

Kamis, 31 Jul 2025 - 23:26 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Pengukuhan Forum Anak Simalungun Tingkat Nagori Purba Tongah kabupaten Simalungun

Kamis, 31 Jul 2025 - 11:05 WIB