Poskota.net, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali memperoleh pengakuan atas komitmen dan kerja kerasnya dalam menyelesaikan sertifikasi aset tanah pemerintah. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai apresiasi atas pencapaian Pemkot Tangerang dalam menyelesaikan sertifikasi 318 bidang tanah, jumlah terbanyak di wilayah Banten, selama periode 1 Januari hingga 31 Juli 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten dalam sebuah acara resmi di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Nomor 1, Serang, pada Kamis (05/09).
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya setelah menerima penghargaan tersebut. Dalam sambutannya, Dr. Nurdin mengungkapkan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi antara jajaran Pemkot dan Kantor Pertanahan BPN setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penghargaan ini bukan hanya milik Pemkot Tangerang, tetapi juga milik seluruh masyarakat yang telah mendukung berbagai program sertifikasi tanah yang kita jalankan,” kata Dr. Nurdin.
Pj Wali Kota juga menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk terus mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah bagi masyarakat. “Kami akan terus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Tangerang dalam penyelesaian sertifikat ini,” ujarnya.
Dr. Nurdin berharap capaian ini dapat memotivasi Pemkot Tangerang untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pertanahan. “Semoga pencapaian ini semakin memacu semangat kami dalam menyelesaikan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal pertanahan,” tutupnya.
Dengan penghargaan ini, Pemkot Tangerang semakin termotivasi untuk melanjutkan upaya dalam memastikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada warga, khususnya dalam hal sertifikasi tanah sesuai dengan program nasional.