Laporan Albert Hutagaol
LABUHANBATU,poskota.net- Lambatnya proses pendirian rumah ibadah di Desa Perlabian hingga saat ini rekomendasi dari Desa belum dikeluarkan. Sulitnya birokrasi izin pendirian rumah ibadah (GKPI) di Desa Persiapan Lohsari yang sekarang sudah di limpahkan ke Desa Induk Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Dimana Kepala Desa Perlabian Bapak IRHAMSYAH LUBIS dengan menggunakan Lembaga Bantuan Hukum nya PRIMADANI LAWYER sudah mengkuasakan masalah tersebut dari Pihak Kepala Desa ke Lembaga Badan Hukum PRISMADANI, justru ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa bukan perangkat Desa saja yang menangani hal ini yang seolah-olah adanya anggaran dikeluarkan dari Dana Desa untuk alokasi LBH ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses verifikasi Data Jemaat dan Pendukung pembangunan Gereja ini dilakulan oleh pihak orang ke 3 (LBH Prismadani) sudah selesai di lakukan tetapi data yang masuk ke pihak desa tidak sesuai dengan data yang dilakukan pihak LBH dengan kata lain banyak data yang hilang.
Media poskota.net sudah melakukan konfirmasi kepada kepala desa perlabian Bapak IRHAMSYAH LUBIS Via Whatsapp karena sulitnya dijumpai jadi dalam hal konfirmasi terpaksa dilakukan via Chat Whatsapp dimana jawaban via WA tersebut pernyataan beliau tidak menghambat proses pengeluaran rekomendasi dari pemerintahan Desa namun harus memenuhi peraturan SK 3 mentri bila sudah sesuai Rekomendasi akan dikeluarkan.
Dan data yang terbaru sudah dilayangkan kembali ke Desa yang dibubuhkan materai Rp 6.000,- dimana data dukungan warga sebanyak 66 warga dan jumlah jemaat 110 jemaat berkas diterima KaDus (Kepala Dusun) Arjuna bapak EDI.
Adapun proses izin pendirian rumah ibadah ini sudah lama dilakukan hampir 4 tahun yang lalu. Pihak panitia gereja GKPI tidak ada istilah putus asa mereka berkomitmen Gereja harus Berdiri di LOHSARI apapun itu hambatannya.
Pihak Panitia gereja juga memakai orang ke 3 Advokat DEDI HERIANTO dengan rekan Advokat dan besar harapan para jemaat agar pendirian Gereja GKPI dapat dengan cepat di proses sesuai dengan peraturan SK 2 mentri yg berlaku sekarang tanpa ada intimidasi dan hasutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.