Founder startup baran energi VW terlibat dugaan tindak pidana penipuan perumahan bhuvana regency di duga ikut jaringan penipuan konsumen perumahan komersial BHUVANA VILLAGE REGENCY
Laporan: Erwin Silitonga, S,Sos
TANGERANG,poskota.net – Kasus penipuan properti perumahan komersial devloper Bhuvana Village Regency, semakin terbuka, setelah ditetapkan tiga terdakwa Victor Wirawan (VW), Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK), founder startup baran energi VW di duga kuat ikut penipuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dikatakan pengacara Rido Nainggolan (Raja Gultom Lawfirm), kepada poskota.net, Selasa (20/6/2023). Lowyer asal Sumatera Utara ini mengungkapkan Founder startup baran energi VW terlibat dugaan tindak pidana penipuan perumahan bhuvana regency.

“Saya yakin founder startup up VW terlibat, jadi harus perlu di usut tuntas agar siapa saja yang terlibat agar segera diproses ke jalur hukum,” tegas pengacara Rido Nainggolan.
Agar ada kepastian keterlibatan founder Start up VW ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk mendapat bukti. Sehingga apabila bukti sudah didapatkan otomatis founder start up VW ini juga akan diseret ke jalur hukum, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah menipu lebih 100 konsumen dengan total nilai Rp 3,3 miliar.
“Tiga terdakwa sudah di tangkap, jadi founder start up VW ini juga harus diperkarakan ke jalur hukum, sebab di duga terlibat juga dalam penipuan para konsumen,” pungkasnya.

Dalam kasus Penipuan ini pengacara Rido Nainggolan berharap dalam kasus penipuan perumahan Bhuavana Village Regency ini, kasusnya harus di usut sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat harus diadili sesuai hukum yang berlaku, tujuannya agar menjadi efek jera bagi pelaku kemudian hari.
“Jadi, terduga founder start up VW ini juga harus di seret ke pengadilan, karena di duga juga ikut dalam penipuan yang di lakukan VW dan rekannya,” tandasnya.