Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH, MH Bantah P21 Saat Sidang di Pengadilan Negeri Bandung — poskota.net
instagram youtube
logo

Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH, MH Bantah P21 Saat Sidang di Pengadilan Negeri Bandung

Senin, 4 November 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,poskota.net — Kejanggalan dalam sidang utang piutang dagang yang menjerat ST dengan PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari semakin terkuak saat pembacaan esepsi pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung beberapa hari lalu.

Dalam esepsi yang dibacakan pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH, MH menolak seluruh tuduhan dari P21 yang menjerat ST dalam kasus utang piutang dijadikan kasus pidana. Salah satunya tidak membenarkan lokus perkara seharusnya digelar di Tangerang, dan Polda Metro Jaya sesuai titik Lotus. Namun perkara di gelar di Polda Jawa Barat dan di Pengadilan Negeri Jawa Barat, hal ini sudah dikatakan cacat hukum.

Begitu juga dengan surat kuasa khusus tidak menjelaskan ayat ditujukan pada pasal apa yang disangkakan, sehingga dijadikan cacat formil. Selain itu mengenai jabatan Feddy tiba-tiba dijadikan marketing, padahal Feddy di PT Subron Indo Jaya hanya seorang freelance.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Sudah jelas laporan P21 sudah cacat hukum dan tidak harus diteruskan kembali, untuk itu, pa Hakim yang terhormat sudah bisa membatalkannya, ” Papar pengacara Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH. Saat membacakan esepsi di pengadilan Negeri Jawa Barat.

Sementara JPU Kejati Bandung Ikwan Rasudy mengakui dirinya hanya menindak lanjutin laporan dari Polda Jabar. Dirinya hanya disuruh untuk menjadi JPU dalam kasus ST dengan PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari .

“Saya hanya melanjutkan laporan dari Polda Jabar, jadi kita tunggu saja persidangannya sampai dimana nanti, ” ucapnya.

Saat ditanyai media mengenai dua alat bukti yang diambil dari ST sebagai tersangka. JPU Ikwan Rasudy menjelaskan sah saja sebab dari pelapor PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari juga diambil Polda Jabar bukti masing – masing, sehingga saling melengkapi.

Sementara pengacara Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH menegaskan banyak fakta kebohongan dalam perkara ini. Setelah kita baca laporan P21 dan sidang Selasa kemarin, sudah kita bantahkan semuanya, dengan esepsi kita lakukan di pengadilan Negeri Bandung.

“Saya sangat heran dengan laporan P21 Polda Jabar, seharusnya itu tidak diterima kejari, persoalannya banyak cacat hukum dan tidak harus dijadikan bahan untuk naik P21, ” tegasnya.

Pengacara asli Sumatra Utara ini juga berharap agar hukum dalam kasus ST bisa ditegakkan seadil-adilnya. Untuk itu, Sumihar Lukman S Simamora SH, MH berjanji akan mengusut kasus ini hingga kebenaran terungkap.

“Para media bantu kami untuk mengusut kasus ini sebenar-benarnya. Kami akan kawal hingga pelakunya pembuatan rekayasa kasus pelapor klien kami,agar Feddy ditangkap,” tandasnya

Berita Terkait

Aroma Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair SDN Tahun 2024 Disdik Kabupaten Bandung
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH,MH Saksi Harus Berkata Jujur di Persidangan Kalau Tidak Terjerat Hukum
Penangkapan ST Kasus utang piutang diduga Terlalu Dipaksakan JPU Kejati Bandung
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:36 WIB

Polsek Tanah Jawa Amankan Perayaan Jumat Agung di Wilayah Hukumnya, Ibadah Berjalan Khidmat dan Kondusif

Jumat, 18 April 2025 - 15:22 WIB

Kepolisian Simalungun Tingkatkan Pengamanan Jelang Perayaan Jumat Agung

Kamis, 17 April 2025 - 20:28 WIB

Polsek Bangun Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung dalam Rangka Ketahanan Pangan

Selasa, 15 April 2025 - 16:25 WIB

Beromzet Puluhan Juta, Polisi Gerebek Home Industry Ciu di Periuk Tangerang

Selasa, 15 April 2025 - 16:19 WIB

Larangan Siswa Menggunakan Kendaraan di Dukung Banyak Pihak Berikut Alasannya

Jumat, 11 April 2025 - 18:21 WIB

Momen Idul Fitri, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel dan Halal bihalal

Selasa, 8 April 2025 - 18:06 WIB

Satgas Preventif Polresta Tangerang Laksanakan Patroli dan Imbauan di Water Park Amsterdam Pasar Kemis

Selasa, 8 April 2025 - 18:02 WIB

Polresta Tangerang Gelar Pengamanan Haul di Ponpes Al Istiqlalliyah

Berita Terbaru