Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH,MH Saksi Harus Berkata Jujur di Persidangan Kalau Tidak Terjerat Hukum — poskota.net
instagram youtube
logo

Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH,MH Saksi Harus Berkata Jujur di Persidangan Kalau Tidak Terjerat Hukum

Kamis, 14 November 2024 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara ST, Sumihar Lukman S Simamora SH, MH 

BANDUNG,poskota.net —- Kuasa Hukum ST, Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH meminta 12 saksi untuk berkata jujur dalam sidang terdakwa ST terkait kasus  utang piutang yang dilaporkan Feddy dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari.

Terkait kasus ini PT PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari membawa 12 saksi atas kasus utang piutang yang dituduhkan kepada terdakwa ST di Pengadilan Negeri Bandung, Agenda Rabu depan, Hakim Mulia meminta keterangan saksi dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kita sampaikan kami berharap bahwa saksi yang hadir hari ini berkata jujur, berkata sesuai dengan yang mereka ketahui. Jangan berubah-ubah, jangan berbelit-belit,” ucap Sumihar Lukman S Simamora, kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, usai Hakim Mulia membacakan eksekusi, Rabu (13/11/2024)

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan memberi kesaksian jujur, hal ini akan menyelamatkan masa depan terdakwa ST maupun para saksi. Sementara itu ia mengatakan pemeriksaan saksi akan digelar Rabu depan tanggal 20 November 2024.

“Kami akan mendampingi ST terkait dengan persidangan yang sedang dihadapi. Rabu depan adalah agenda pemeriksaan saksi dari pelapor Teddy,” Papar Sumihar L Lukman S Simamora.

Hakim mulia sedangkan membacakan eksepsi

Sementara itu ia mengatakan fokus dari pemeriksaan saksi ini yaitu menggali keterangan terkait fakta yang menyangkut kasus ST yang dilaporkan terkait utang piutang yang dijadikan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Menjerat Saksi Berbohong di Persidangan

Kuasa Hukum Sumihar Lukman S Simamora mengatakan berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim.

Sumihar Lukman S Simamora menegaskan akan tidak tegas terhadap saksi yang patut diduga berbohong di persidangan, Menurut pria asal Sumatra Utara ini sangat berbahaya kalau terus dibiarkan

“Bisa jadi akan banyak orang yang merasa bebas memberikan keterangan palsu,” sambungnya.

Dibeberkan pengacara kalem dan murah senyum ini, sejarah peradilan di Indonesia sejak zaman Belanda mencatat sejumlah orang yang diseret ke pengadilan atas tuduhan berbohong alias memberi keterangan palsu di persidangan. Mahkamah Agung juga beberapa kali menjatuhkan putusan atas perkara sejenis.

Pengacara Sumihar Lukman S Simamora sedang mendengarkan Eksepsi dari Hakim mulia

Sumihar Lukman S Simamora menguraikan berbohong di dalam ruang sidang bukan saja suatu tindak pidana, tetapi juga relatif berat dari sisi ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu.

“Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka. Oleh ayat (4) pasal yang sama, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP, ” tandasnya.

Berita Terkait

Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Bekerja Sama dengan Persit Cilodong dalam Event Study Tiru Bank Sampah Budi Luhur
*Akibat Bocor Pipa Milik Perumda TB, Direksi Dan Jajaran Gercep Atasi Persoalan Dilokasi*
Komisi A Ancam Tidak Berikan Rekom Untuk OPD dan Camat Apabila Tidak Hadir di Undangan Rapat Kerja ke 2
Pemeliharaan Jalan Banjaran -Pangalengan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasiai
Hendry Ch Bangun Dapat 21 Dukungan, Mantap Maju di Kongres Persatuan PWI
Kunjungan Kemanusiaan Tim MUI Kota Tangerang ke King Hussein Cancer Center: Dukungan Nyata untuk Penyintas Palestina
Hendry Ch Bangun: Kebenaran Itu Akan Menemukan Jalanya Sendiri
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 23:47 WIB

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Kamis, 25 September 2025 - 18:26 WIB

MBG Bermasalah, Komisi D Siap Sidak Ke Dapur

Kamis, 25 September 2025 - 15:18 WIB

DPRD Depok Gelar RDP Bahas PHK Pegawai Tip Top

Rabu, 24 September 2025 - 18:22 WIB

BPN Depok Gelar Upacara HANTARU 2025, Budi Jaya : Alhamdulillah Target 850 Sertifikat Sudah Selesai

Rabu, 24 September 2025 - 14:50 WIB

Menjenguk Kader Banser di RSUD, Ardo turut menyuarakan keadilan

Selasa, 23 September 2025 - 11:31 WIB

Imigrasi Depok Gelar Rakor Timpora Bahas Pengawasan Orang Asing

Selasa, 23 September 2025 - 11:16 WIB

Urus PKKPR , BPN Depok Hadirkan Pelayanan Yang Semakin Mudah

Senin, 22 September 2025 - 12:41 WIB

Catat Tanggal nya Depok Siap Gelar Kontes Batu Akik Nusantara, Merebutkan Piala Walikota

Berita Terbaru

Berita Daerah

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Jumat, 26 Sep 2025 - 23:47 WIB