Pengedar Barang Haram Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota — poskota.net
instagram youtube
logo

Pengedar Barang Haram Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota

Kamis, 11 November 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Edy Junaedy

Poskota.Net

SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota tangkap MH (35) pengedar narkoba di gang samping Wisma Dian, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Selasa (09/11/2021) malam.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan informasi tentang adanya peredaran gelap narkoba. Setelah dilaksanakan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Serang Kota berhasil menangkap MH (35) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam saku jaket bagian kanan tersangka satu plastik klip bening berisi paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Agus Ahmad Kurnia, Kamis (11/11/2021).
Setelah dilakukan penggeledahan dan terdapat barang bukti petugas membawa tersangka ke Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Kita langsung membawa MH beserta barang buktinya yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram ke Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Agus Ahmad Kurnia menambahkan bahwa atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar Agus Ahmad Kurnia.
Terakhir Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengajak masyarakat untuk perang terhadap narkoba. “Say No To Drug, sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran narkotika apalagi menggunakannya,” tutup Shinto Silitonga. 

Red: Jun/Erwin

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polsek Panjalu Polres Ciamis Meringkus Penadah Hasil Pencurian Ranmor di Ciomas
AKBP Marganda Aritonang Perkuat Soliditas Organisasi Melalui Acara Pisah Sambut Pejabat Strategis
Polres Simalungun Tingkatkan Kinerja Kamtibmas Melalui Serah Terima Jabatan Strategis 8 Pejabat
Dua Motor dan Satu Mobil Curian Diamankan, Kapolsek: Tak Ada Ruang untuk Pelaku
Polres Simalungun Berkomitmen Wujudkan Generasi Sehat: Groundbreaking SPPG untuk 3.063 Pelajar
Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Santunan di 1 Muharram 1447 H
Minta Ulama Doakan Polri, Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi ke Ponpes Daarul Anshor
Semangat Kompetisi Membangun Kamtibmas, Polsek Serbalawan Raih Juara Utama Lomba Siskamling Hari Bhayangkara ke-79
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 11:40 WIB

Adyaksa Farmel Bungkam Bina Remaja 4-0

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:46 WIB

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Daftar tim peserta Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:39 WIB

Liga Nusantara PSGC Ciamis VS Tornado FC Skor Imbang 1-1

Senin, 3 Februari 2025 - 13:26 WIB

Targads Expression : Wadah Ekspresi Anak Muda

Minggu, 24 November 2024 - 19:34 WIB

RUTIRA FC Beraksi di Tournament Mini Soccer NPI CUP 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:42 WIB

*Pesta Rakyat Danau Toba Warnai Ajang Internasional Road to Aquabike World Championship 2024*

Sabtu, 9 November 2024 - 20:52 WIB

Persikota Tahan Bekasi City 0-0 Lanjutan Liga 2 Pegadaian 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:42 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Lantik Albert Rismawanto Saragih, SIP, M.Si Sebagai Pj Sekda*

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:12 WIB