Tangerang,Poskota,Net- DPRD Kota Tangerang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama secara resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Tangerang, Selasa (15/07/2025).
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang melalui Rapat Paripurna yang digelar mengusulkan agar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025, untuk dapat disetujui menjadi Nota Kesepakatan antara Pemkot Tangerang dengan DPRD Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian Badan Anggaran juga menyampaikan beberpa catatan yang diharapkan bisa dijadikan bahan perbaikan. Seperti melakukan langkah cepat dan terukur, dalam mengerahkan dan mengoptimalkan segenap potensi sumber daya yang dimiliki demi pencapaian target pendapatan daerah.
Mendorong warga untuk melakukan balik nama kendaraan ke wilayah adminisratif Samsat Kota Tangerang, sehingga akan berdampak pada peningkatan opsen pajak dari BBNKB dan PKB dimasa yang akan datang.
Pemkot juga diminta mempertimbangkan analisa resiko dan dampak biayanya dari pelaksanaan program kegiatan yangg terkait dengan isu strategis Kota Tangerang seperti
penanganan sampah dan banjir.
Hingga ke persoalan nasib Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak terangkat menjadi PPPK. “Harus dipikirkan solusi kongkrit dan
komprehensif untuk mereka,”kata Wakil 1 DPRD Kota Tangerang, Andri S. Permana.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, momentum ini sebagai langkah penting dalam memastikan anggaran daerah benar-benar menjawab dinamika kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan perkotaan yang terus berkembang.
“Kesepakatan ini bukan hanya tentang angka dan postur anggaran, tetapi juga komitmen bersama untuk memastikan pelayanan publik yang cepat, merata, dan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar wali kota.
Melalui perubahan KUA-PPAS 2025, Pemkot Tangerang menetapkan lima prioritas utama pembangunan, yaitu Peningkatan daya saing SDM berbasis IPTEK dan karakter, Penguatan ekonomi lokal dan digitalisasi UMKM.
Pembangunan infrastruktur perkotaan yang ramah lingkungan, Pelestarian lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana, dan Optimalisasi pelayanan publik dengan pendekatan digital dan humanis.
“Semua program dan kegiatan di setiap prioritas pembangunan dirancang dengan prinsip efisiensi, inklusivitas, dan akuntabilitas.”ungkap Sachrudin.
Berdasarkan perubahan KUA-PPAS 2025, Pemkot Tangerang menetapkan proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp5,425 triliun , PAD sebesar Rp3,071 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,354 triliun.
Kemudian, Belanja Daerah sebesar Rp5,874 triliun, Defisit sebesar Rp448,68 miliar, ditutupi melalui pembiayaan daerah.
Adapun belanja daerah akan difokuskan pada pendidikan dan kesehatan sebagai layanan dasar, penguatan pelayanan berbasis teknologi, peningkatan infrastruktur berkelanjutan, dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan. (Ikham)