PN Balige Kabulkan Prapid Saut Martua Tamba, Besok Salinan Putusan Diterima — poskota.net
instagram youtube
logo

PN Balige Kabulkan Prapid Saut Martua Tamba, Besok Salinan Putusan Diterima

Kamis, 16 Januari 2020 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Saut M Simanjuntak

SAMOSIR,Poskota.net- Pengadilan Negeri Balige mengabulkan Paraperadilan yang diajukan oleh Saut Martua Tamba ST melalui Kuasa Hukumnya Rion Aritonang SH, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Samosir dengan pidana Pengancaman sebagaima yang tercantum pada Pasal 335 ayat 1 KHUP, dan besok (Jum’at, 17/1/2020) Salinan putusan prapid akan diterima pada Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Rion Aritonang SH pada acara konfrensi pers, yang digelar di Pangururan,, Rabu (15/01/2020). Beliau menjelaskan bahwa tuntutan praperadilan yang ajukan kepada Hakim Pengadilan Negri Balige memutus dengan amar putusan menerima dan mengabulkan permohonon kita (pemohon)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan oleh Hakim PN Balige sesuai dengan poin poin yang telah tertera di atas, maka hak untuk menuntut dari Pihak kepolisian telah gugur dengan sendirinya. Juga kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya telah pulih tegas” Ungkap Rion Aritonang .

Rion juga menambahkan bahwa dirinya juga sangat mengapresiasi atas penegakan hukum bagi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige. Berikut permohonan praperadilan yang diajukandan di kabulkannoleh Hakim Pengadilan Negeri Balige antara lain ;

1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah

4. pasal yang disangkakan terhadap perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan tidak sah segala penetapan ataupun putusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan terhadap diri pemohon.

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyikan kepada pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:13 WIB