Polda Banten Amankan Wanita yang Jual Jasa "Live Sex" di medsos — poskota.net
instagram youtube
logo

Polda Banten Amankan Wanita yang Jual Jasa “Live Sex” di medsos

Rabu, 15 April 2020 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan :Erwin Silitonga

SERANG,poskota.net – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan Seorang wanita berinisial AP (22) dan IP (23) lantaran menawarkan jasa live sex melalui akun media sosial di kontrakannya, Ciracas, Banten, pada Minggu lalu (12/4).

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa Akun Instagram layanan show VVIP. Barang buktinya transaksi pulsa, flashdisk berisikan layanan live streaming sex.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian bermula saat Akun Instagram AP (22) menshare dan membuat status di Ciracas Kota Serang Provinsi Banten Dengan maksud dan tujuannya supaya orang membacanya dan supaya orang tersebut tertarik untuk melihat dan menyaksikan show live sex melalui grup akun line secara premium,” kata Kombes Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan saat press conference, Rabu (15/4/2020).

Lanjut Nunung menyampaikan Dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan Berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor pada tanggal 13 Agustus 2019, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Instagram AP (22), Pemilik akun tersebut berdomisili di Ciracas Kota Serang Provinsi Banten.

Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Instagram tersebut, Pada hari senin tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 11.15 WIB di Ciracas Kota Serang Tim Subdit V SIBER melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Instagram AP dilakukan pengembangan diamankan IP (23) di Cikokol kota Tangerang.

“Selanjutnya mereka berdua dibawa dan di amankan untuk dimintai keterangan, serta dilakukan penahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya

Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 55 KUHP

” Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dan Undang-Undang Pornografi: Pidana penjara paling lama 12 (Tahun) tahun dan/atau denda paling banyak 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah),”ujarnya.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan terkait kasus tersebut menghimbau masyarakat supaya tidak membuat konten pornografi atau mengakses suatu laman, atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografl.

“Masyarakat dapat lebih sadar dan berhati-hati dalam bermedia sosial jangan menyebar atau sengaja membuat konten pornografi untum sengaja mencari motif keuntungan atau mengakses konten pornografi.”ujar Edy Sumardi.

Berita Terkait

DMPTSP Kota Tangerang imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM
Pemerintah Gandeng Swasta. Dinkes Kota Tangerang Gelar Pertemuan Dalam Inisiasi Penguatan Sistem Kesehatan
Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Warnai Forum Silaturahmi Ormas di Teluknaga
Bupati Ciamis Buka EXPO Pendidikan Tahun 2025
Kampus Gempar! Mahasiswa Gantung Diri di Universitas Budhi Dharma
Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang Terima Sejumlah Keluhan Terkait Proses Administrasi
Lembaga Survei Kasih Rapot Jelek Ke Walikota Kota Depok Masyarakat Bilang Gak Ngaruh
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:31 WIB

Polsek Tanah Jawa Gelar Minggu Kasih, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Rabu, 25 Jun 2025 - 20:11 WIB

Berita Ciamis

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:11 WIB

Berita Daerah

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:49 WIB