Polda Banten Amankan Wanita yang Jual Jasa "Live Sex" di medsos — poskota.net
instagram youtube
logo

Polda Banten Amankan Wanita yang Jual Jasa “Live Sex” di medsos

Rabu, 15 April 2020 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan :Erwin Silitonga

SERANG,poskota.net – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan Seorang wanita berinisial AP (22) dan IP (23) lantaran menawarkan jasa live sex melalui akun media sosial di kontrakannya, Ciracas, Banten, pada Minggu lalu (12/4).

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa Akun Instagram layanan show VVIP. Barang buktinya transaksi pulsa, flashdisk berisikan layanan live streaming sex.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian bermula saat Akun Instagram AP (22) menshare dan membuat status di Ciracas Kota Serang Provinsi Banten Dengan maksud dan tujuannya supaya orang membacanya dan supaya orang tersebut tertarik untuk melihat dan menyaksikan show live sex melalui grup akun line secara premium,” kata Kombes Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan saat press conference, Rabu (15/4/2020).

Lanjut Nunung menyampaikan Dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan Berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor pada tanggal 13 Agustus 2019, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Instagram AP (22), Pemilik akun tersebut berdomisili di Ciracas Kota Serang Provinsi Banten.

Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Instagram tersebut, Pada hari senin tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 11.15 WIB di Ciracas Kota Serang Tim Subdit V SIBER melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Instagram AP dilakukan pengembangan diamankan IP (23) di Cikokol kota Tangerang.

“Selanjutnya mereka berdua dibawa dan di amankan untuk dimintai keterangan, serta dilakukan penahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya

Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 55 KUHP

” Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dan Undang-Undang Pornografi: Pidana penjara paling lama 12 (Tahun) tahun dan/atau denda paling banyak 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah),”ujarnya.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan terkait kasus tersebut menghimbau masyarakat supaya tidak membuat konten pornografi atau mengakses suatu laman, atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografl.

“Masyarakat dapat lebih sadar dan berhati-hati dalam bermedia sosial jangan menyebar atau sengaja membuat konten pornografi untum sengaja mencari motif keuntungan atau mengakses konten pornografi.”ujar Edy Sumardi.

Berita Terkait

Silaturahmi Sejuk PEWARNA Banten dan Bhante Abhipunno di Tangsel
Bagi-bagi Bendera, Direksi dan Pegawai Perumda Tirta Benteng Road Show ke Organisasi Jurnalis
Pengabdian 33 Tahun di Pendidikan Drs Jajang Kusnadi Pensiun
Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi
Tawuran di Kota Tangerang Satu Remaja Luka Parah hingga Tangan Kanan Putus
SMA Tarakanita Gading Serpong Rayakan HUT ke-24: Menapaki Kedewasaan dengan Iman dan Integritas
LPM Kelurahan Kebon Besar menghadiri Kegiatan CSR Pembagian Ijazah Sekolah Paket di PT. Mayora Indah Tbk Region Batuceper
Samsat Cikokol Raup Rp.75 Milyar Lebih, Selama 3 Bulan. Warga Manfaatkan Kepgub Banten 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:56 WIB

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Penanggulangan Bencana Jalan Dinagori Damakkitang, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Aspirasi Warga Terhadap Pelayanan Puskesmas Baringin Raya kelurahan Baringin raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Keluhan Warga Baringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Terkait PJU yang Tidak Berfungsi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Permohonan Warga Kelurahan Baringin Raya kepada Bupati Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRT-P Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun 19_20 disimalungun city hotel

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Perbedaan Kutipan di 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Bahasa Ibu Warisan Budaya Perlu di Lestarikan Dalam Festival FTBI

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:28 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB