Polda Sumut Dan Polres Madina Panggil Segera Pemilik Tambang Ilegal (Peti) Rahmatulloh Yang Pakai Alat Berat Excapator Di Desa Sipogu — poskota.net
instagram youtube
logo

Polda Sumut Dan Polres Madina Panggil Segera Pemilik Tambang Ilegal (Peti) Rahmatulloh Yang Pakai Alat Berat Excapator Di Desa Sipogu

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota-Net.Mandailing Natal – Maraknya tambang ilegal (Peti) di Desa Sipogu,Kecamatan,Batang Natal.Kabupaten,Mandailing Natal,.Di harapakan Kepada Polda Sumut dan Polres Madina,Segera tindak tegas Masyarakat yang ikut serta melakukan aktivitas tambang ilegal Peti menggunakan alat berat Excapator.(.09/03/2025)

Diketahui melalaui salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya saat di kompirmasi tim awak media,salah satu pemilik Tambang emas Peti yang pada saat ini nama salah satunya adalah Rahmatulloh,Yang katanya dia adalah pemilik beberapa alat berat Excapator merk Sany” padahal seharusnya orang yang melakukan Tambang emas ilegal (Peti) di daerah (DAS) daerah aliran sungai dan Hutan sangat dilarang”Karna orang-orang penambang (Peti) sangat merugikan orang yang berada di lokasi dan Desa tersebut,Mereka yang mementingkan kekeyaan semata dan tidak memikirkan kerugian bagi orng lain di sekitarnya terlebih di Desa Sipogu saat ini.

Dan kini timbul nama Rahmatulloh,yang merupakan pemilik tambang emas ilegal Peti di daeah aliran sungai (DAS), Desa Sipogu “saat ini Rahmatulloh ,bekerjasama dengan beberapa orang sebagai pemilik alat berat Excapator untuk menambang emas dan di ketahui mereka telah beroperasi di daerah Aliran Sungai (DAS).di Desa Sipogu,Batang Natal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelas ini sudah melanggar undang-undang pencemaran dan pengolahan lingkungan UU.No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan.dengan ada bukti yang sudah membuktikan Rahmatulloh, telah merusak ekosistem aliran Sungai dan mencemari lingkungan di daerah tempat tinggal masyarakat mulai dari Desa Sipogu Hingga ke Kecamatan Natal.Masyarakat sangat membutuhkan Air menirel yang bersih untuk keperluan sehari- hari.

Maka sesuai dengan UU.No 32 Tahun 2009.dan melanggar pasal 158.jo,pasal 37.dan atau 161 UU.Repeblik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang pertamabangan.untuk itu menindak segera para pelaku yang melanggar undang-undang yang di tetapkan oleh pemerintah” Diharapkan sangat, kepada Polda Sumut dan Kapolres Madina beserta jajarnnya agar memanggil pelaku pencemaran lingkungan dan daerah aliran sungai ( DAS) dan penambang ilegal yang merusak lingkungan dan hutan untuk di peroses secara hukum.(jhonparla/tim)

Berita Terkait

Warga Tertimbun di PETI MBG Pemilik Lahan :Masalah Telah Selesai di Polsek
Bupati Madina Hadir Dalam Acara Panen Raya Perdana Jagung,di Lahan Reklamasi Eks Tambang Kotanopan.
Diduga Setok BBM subsidi mafia Najjar Warga Batu Loting Di Mohon APH selidiki Apabila benar tangkap
‎‎Bengkak, Besaran Denda Tilang Motor Di Madina Capai Rp.1.250.000
Jawaban atas Pemberita’an yang beredar yang menyudutkan inisial N.
Kapolres Madina Tindaklanjuti Surat Bupati soal Peti Kotanopan.Camat Diminta Aktif Edukasi Masyarakat
Pengusaha Pasar Malam Pandawa II Bersama Organisasi IPK Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu 
FORKAMP MADINA MINTA BUPATI COPOT KORWIL IV SIABU
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB