Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembakaran di Komplek Kantor Bupati Jayapura — poskota.net
instagram youtube
logo

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembakaran di Komplek Kantor Bupati Jayapura

Minggu, 10 Maret 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Papua, Poskota.net – Rekontruksi kasus pembakaran Kantor Kemenag, Gedung A dan alat berat berlangsung di komplek Gunung Merah atau Kantor Bupati Kab. Jayapura, (09/03).

Rekonstruksi kejadian dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Yoseph, SH., MH, beberapa awak media yang bertugas di Kab. Jayapura dan diadegankan langsung oleh tersangka berinisial AL (22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat diwawancarai awak media mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bertujuan untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus tersebut termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus itu.

“Total ada 3 kasus yang kami rekonstruksikan sesuai dengan 3 Laporan Polisi, yang pertama kasus pembakaran gedung Kementerian Agama dengan 17 adegan, kemudian kasus pembakaran gedung A dengan 18 adegan dan kasus pembakaran alat berat yang terjadi di jalan kemiri sebanyak 8 adegan, semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada didalam BAP (berita acara pemeriksaan),” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim mengatakan, tersangka diketahui membakar gedung Kementerian Agama pada tanggal 31 Agustus 2023, gedung A komplek Kantor Bupati Jayapura pada tanggal 28 Oktober 2023 dini hari, dengan menggunakan median ban bekas yang sudah tidak terpakai didapatnya di salah satu bengkel yang ada di Sentani, tidak hanya itu di tanggal yang sama pelaku juga membakar excavator yang berada di Jalan Kemiri. setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal tanggal 20 November 2023 di Sentani.

“Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian, motifnya sakit hati dengan pemerintah, untuk proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, pelaku kami jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutup AKP Sugarda.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:32 WIB

Rakerda ASKI Sumut Tahun 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:06 WIB

Babinsa Koramil 08/Bangun Dampingi Penyerapan Gabah Petani oleh Tim Bulog di Nagori Dolok Hataran

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:55 WIB

Babinsa Koramil 14/Raya Kodim 0207/Simalungun Latih Tim PKS SMK Swasta GKPS 1 Raya Disiplin dan Wawasan Kebangsaan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:49 WIB

Komsos di Kebun Teh, Babinsa Sidamanik Aktif Beri Edukasi ke Pengunjung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:43 WIB

Babinsa Kopda Sri Wardana Latih Disiplin dan Mental Security PTPN IV Gunung Bayu

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:13 WIB

Dekat dengan Warga, Babinsa Koramil 12/Saribudolok Lakukan Komsos di Penggilingan Padi

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:09 WIB

Babinsa 07/Bosar Maligas Dampingi Penyaluran BLT-DD Tahap Pertama di Nagori Marihat Tanjung

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:03 WIB

Danramil 14/Raya Hadiri Peresmian Gapura Makam Guru Jason Saragih di Pamatang Raya

Berita Terbaru

Berita TNI

Rakerda ASKI Sumut Tahun 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:32 WIB

Berita Daerah

*753 Peserta Ikuti MTQN Ke 51 Tingkat Kabupaten Simalungun*

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:45 WIB