Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Polres Metro Kota Bekasi melalui Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menggelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana UU Darurat senjata tajam tanpa ijin diwilayah hukum Polres Metro Kota Bekasi.
Konferensi Pers di Pimpin langsung Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Pol Wijonarko Sik, Msi, didampingi Waka Polres AKBP Afian Nurrizal, Sik, Msi, Kasat Reskrim AKBP Arman Sik, Msi dan Kassubag Humas Kompol Erna Ruswing Andari, bertempat di Polres Bekasi Kota, Sabtu (09/05) siang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kombes pol Wijinarko Sik, Mai menjelasakan bahwa kedua pelaku bersama senjata tajamnya diamankan dari dua tempat, Pelaku MR (23) diamankan dari Ampera, Bekasi Timur dan Pelaku I (24) diamanakan dari Bintara Bekasi Barat.
Pelaku diamankan, kata Kapolres berdasarkan adanya laporan masyarakat mencurigakan dari kerumunan remaja, diduga hendak melakukan tindakan tawuran dan aksi kriminal lainya, berdasarkan laporan itulah anggota reskrim Polres Bekasi Kota mengamankan beberapa pelaku karena diduga hendak tawuran dan kedua pelaku kedapatan membawa senjata tajam berupa Clurit.
” Dari laporan masyarakat diduga hendak tawuran, anggota reskrim langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku yang hendak tawuran, dari kedua pelaku kedapatan membawa sajam berupa clurit,” ungkapnya.
” Kedua pelaku diancam dengan UU Darurat No.12 tahun 1951, diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun Penjara.” Tegas Kapolres, saat Konferensi Pers.