Kami sudah berhasil mengungkap peredaran miras yang ada di wilayah hukum Polres dalam 2 bulan terakhir
Laporan Juniardi
Tangerang// Poskota.net. Polres Metro Tangerang Kota kembali ungkap peredaran Minuman Keras ( Miras ), dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya sekaligus mengamankan puluhan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan itu disampaikan melalui konferensi pers yang dilaksanakan di penghujung Tahun 2022, di halaman Markas Polres Tangerang Kota pada hari Sabtu, (30/12/2022).
Operasi Miras yang telah dilaksanakan selama 2 Bulan terakhir, dari November sampai Desember 2022. Polres Kota Tangerang berhasil menangkap 44 orang pelaku dan menyita sebanyak 6.380 botol Miras
Pada pelaksanaan proses hukumnya, pelaku sudah dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) sebanyak 10 orang, dengan denda mulai Rp. 750. 000,. ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) sampai dengan Rp. 1.500. 000,. ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), lalu selebihnya dilakukan pembinaan.
Dengan kegiatan tersebut, Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho berharap mampu mendukung dan menciptakan situasi Kamtibmas dalam menghadapi pengamanan Tahun Baru 2023.
Kapolres Zain Dwi Nugroho juga menghimbau, kepada Masyarakat untuk tidak menjual, menyediakan, mengedarkan minuman beralkohol / miras, serta tidak melakukan pesta miras agar tidak mengganggu situasi kemanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran miras akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan karena menjadi penyebab terjadinya beberapa tindak pidana, seperti penganiayaan, tawuran maupun perselisihan antar warga, dan kami sudah berhasil mengungkap peredaran miras yang ada di wilayah hukum Polres dalam 2 bulan terakhir,” terang Zain Dwi Nugroho.
“Kita telah mengamankan pelaku sebanyak 44 orang dimana dari 44 orang ini kita berhasil menyita sebanyak 6.380 botol miras beraneka ragam.kegiatan yang kita lakukan tersebut salah satu upaya kita supaya pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun dari tahun 2023 ke tahun 2023 ini bisa berjalan dengan aman,” ungkap Kapolres.
“Pada kesempatan ini kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, menyediakan apa lagi mengedarkan miras dan tidak melakukan pesta miras dalam menghadapi perayaan tahun baru 2023 di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, supaya kondisi dan situasi aman dan kondusif,” tutup Zain