Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak — poskota.net
instagram youtube
logo

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Poskota.net — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.[rd]

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:00 WIB

Noovoleum Edukasi Dini Kepada Generasi Z atau GenZ Kumpulkan Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:54 WIB

Camat Sepatan Apresiasi Kegiatan IKWI Kabupaten Tangerang dalam Berbagi Takjil

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:27 WIB

Pertemuan BKPSDM Dengan Ketum Honorer R2-R3 Memperjuangkan PPPK Kota Tangerang

Selasa, 4 Maret 2025 - 06:34 WIB

DPW Prov. Banten Serahkan SK Definitif Kepada Seluruh DPC Se-Prov. Banten LSM Harimau, Siap Dukung Program Pemerintah Serta Takjil On The Road Bagikan Kepada Pengguna Jalan

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:02 WIB

Di Sosper UMKM Ekraf Anggota DPRD Provinsi Banten Rispanel Arya.S,ST.MM. dari PKS Sampaikan Potensi Pariwisata dan Kuliner Sate Bandeng

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:38 WIB

GO Outlet Kebuli Yaman Cabang Ke 51 Di Wilayah Paku Haji Kabupaten Tangerang

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:52 WIB

Penyaluran Bantuan Untuk Stimulan Korban Bencana Alam Puting Beliung di Kabupaten Tangerang

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:00 WIB

Kunjungan Perdana BKKBN dan Wakil Bupati Tangerang Ke Kelurahan Curug Kulon

Berita Terbaru