Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Polsek Bantargebang bersama 3 Pilar Bantargebang kegiatan pengamanan penyekatan wilayah perbatasan di wilkum Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) diperbatasan Setu – Bantargebang kali kembang.
Pelaksanaan yang dilaksanakan bertempat dijalan Raya Setu – Bantargebang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin (25/05/2020)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas Polsek Bantargebang bersama tiga pilar melaksanakan giat pembatasan terhadap pengendara R2 dan R4 yang memasuki wilayah kota Bekasi yang tidak menggunakan masker, tetap menjaga jarak/phisical distancing dan dilarang membawa penumpang yg melebihi ketentuan PSBB.
Selain melakukan pengecekan suhu badan terhadap pengendara yg memasuki wilayah kota Bekasi, petugas menghimbau agar tidak melakukan aktifitas di luar rumah apa bila tidak ada urusan yg sangat mendesak, agar tetap mematuhi maklumat Kapolri dan himbauan walikota Bekasi terkait berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap 3 di wilayah kota Bekasi mulai tanggal 13 Mei s/d 26 Mei 2020 guna mencegah penyebaran pandemi covid-19.