Laporan :Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.netPolsek Bekasi Utara melalui Ipda Hendra. S, Kapolsebusektor Polsek Bekasi Utara bersama 3 anggota beserta 3 Pilar kota Bekasi melaksanakan himbauan jaga jarak dalam PSBB kepada para penumpang KA/KRL di Stasiun Bekasi, Sabtu (24/04) sore, distasiun Bekasi Kota.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya PSBB di Kota Bekasi yang salah satunya pembatasan angkutan umum khususnya Kereta Api yakni pembatasan penumpang dan pembatasan jarak antar penumpang Kereta Api, maka dilakukan himbau kepada para penumpang KA di Stasiun KA Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kami menghimbau masyarakat pengguna KRL agar menjaga jarak dan pembatasan penumpang sesuai peraturan PSBB, untuk mencegah penyebaran Corona yang sekarang ini mewabah,” kata Hendra.
Kegiatan ini melibatkan 3 pilar dari Bekasi Utara dan bergabung juga Brimob rinciannya
– Brimob Resimen Mabes Polri 4 Personil
– Marinir TNI AL 3 Personil
– Polsuska 2 Personil
– Security KAI 7 personil
– Bhabinsa 2 personil
Pada umumnya penumpang KA/KRL telah memahami pembatasan dan jaga jarak antar penumpang dan wajib menggunakan masker, dan untuk para penumpang sebelum masuk area satsiun di haruskan mencuci tangan terlebih dahulu dan dicek suhu tubuhnya.
“Pelaksanan kegiatan terlihat masyarakat sudah mengerti dan berjalan dengan aman dan tertib.” Pungkasnya