Polsek Johar Baru Amankan Pelaku Tawuran dan Senjata Tajam — poskota.net
instagram youtube
logo

Polsek Johar Baru Amankan Pelaku Tawuran dan Senjata Tajam

Kamis, 27 Agustus 2020 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hera

JAKARTA,poskota.net – Polsek Johar Baru mengamankan pelaku tawuran yang membawa senjata tajam, di RW 08 Johar Baru, Jakarta Pusat. Rabu (26/08/2020), pukul 04.15 WIB.

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi, SH, MH mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga ada sekelompok remaja yang hendak tawuran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi dan membubarkan sekelompok remaja tersebut, “kata Kapolsek.

Satu di antara pelaku tawuran berhasil diamankan polisi.

Kapolsek menjelaskan, pelaku ini masih berusia di bawah umur.

Kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial ZPP (16), “ucap Kapolsek.

Para pelaku yang DPO diantaranya, berinisial F, O, W, dan B.

Polisi juga telat mengamankan barang bukti kendaraan milik pelaku.

Diantaranya, 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No. Pol 4167 TLE, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru No. Pol 6178 PUR.

Polisi juga menyita 4 Senjata tajam jenis parang atau golok, tegasnya.

Saat ini masih kami dalami motifnya apa. Pelaku diamankan ke Polsek Johar Baru untuk penyelidikan lebih lanjut , “tutup kapolsek.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru