Press Release Polresta Deli Serdang, Kapolresta: Pelaku Pembunuhan IM Terancam 20 Tahun Penjara — poskota.net
instagram youtube
logo

Press Release Polresta Deli Serdang, Kapolresta: Pelaku Pembunuhan IM Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 7 Februari 2022 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Pay

Poskota.Net

DELI SERDANG| Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menggelar Press Release terungkapnya kasus pembunuhan seorang remaja wanita bernama IM (20), warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang ditemukan tewas mengambang di dalam Kubangan bekas galian di Dusun Masjid, Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, pada Kamis (03/02/2022) lalu.

Dimana ,pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan yang ternyata masih Pelajar kelas 1 SMA berinisial, MSB (16) warga Dusun II, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang mana pelaku juga merupakan pacar korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa motif dari kasus ini adalah niat pelaku menghabisi nyawa korban, berawal usai terjadi pertengkaran antara keduanya saat jalan berboncengan naik sepeda motor tersangka.

“Tersangka mengaku cemburu karena menganggap korban berselingkuh dengan lelaki lain. Dugaan itu muncul karena sepanjang jalan tersangka melihat korban selalu main handphone” ungkap Pria Lulusan Akpol 1999 tersebut.

Lanjut, Mantan Kapolres Oku Palembang Kombes Irsan Sinuhaji,SIK,MH dalam perjalanan keduanya sepakat melakukan hubungan suami isteri di Tempat Kejadian Perkara. Usai melakukan hubungan suami isteri, tersangka rupanya mendorong korban ke dalam kubangan bekas galian dekat semak semak tempat mereka berhubungan seks.

Usai mendorong korban ke dalam kubangan, tersangka juga ikut masuk lalu membenamkan kepala korban.

Korban melawan dan sempat mencakar tersangka. Hal ini dibuktikan dengan beberapa luka cakaran di tubuh tersangka.

Setelah memastikan korban tak bergerak, tersangka lalu meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 340 subs pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” Ungkap Mantan Kapolres Madina tersebut.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Puluhan Kali Beraksi Gunakan Senpi di Tangerang
Polsek Raya Kahean Amankan Pelaku Pungli di Jembatan Bah Sombu: Polri untuk Masyarakat, Tegakkan Hukum dan Jamin Keamanan
Polsek Tanah Jawa Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Wanita Diamankan
Polda Sumut Bongkar Permainan Ketangkasan Ilegal Berhadiah Emas di Yanglim Plaza Medan
*Tangan Besi AKP Henry Salamat Sirait Lumpuhkan Jaringan Narkoba di Simalungun*
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Liquid Vape di Perairan Labuhanbatu Utara
Polisi Ungkap Terduga Pelaku Yang Bakar Anak Kecil Usia 4 Tahun Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang, Kapolres: Sudah Teridentifikasi
Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Bawaslu Kabupaten Simalungun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:13 WIB

Babinsa Koramil 08/Bangun Dampingi Warga Kembangkan Peternakan Ikan di Nagori Silulu

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:05 WIB

Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Dampingi Panen dan Penjualan Hasil Pertanian ke Bulog di Ujung Padang

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:00 WIB

Babinsa Koramil 06/Perdagangan Hadiri Gelar Karya P5 di SMP Negeri 1 Bandar Tanamkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika kepada Pelajar

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:55 WIB

Pererat Kebersamaan, Babinsa Koramil 05/Serbelawan Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Lingkungan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:48 WIB

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Babinsa Koramil 14/Raya Beri Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMA GKPS 1 Raya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:22 WIB

Pererat Toleransi, Babinsa Koramil Dolok Pardamean Ikut Bangun Pentas Paskah di Gereja Santo Lukas

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:08 WIB

*Kunjungi Korban Lakalantas Bus ALS, Bupati Simalungun Berikan Santuan dan Akta Kematian*

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:21 WIB

Deklarasi Anti Narkoba di Nagori Parbutaran, Koramil 07/Bosar Maligas Serukan Perang Melawan Narkoba

Berita Terbaru