Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19, Bapenda Jawabarat umumkan
Program Triple Untung dilanjutkan sampai dengan 31 Mei 2020.
Melalui Akun Istagram Bapenda Jabar #barayaBapendaJabar hal itu dituliskan.
Program Triple Untung meliputi,
Bebas Denda PKB
Bebas BBNKB II
Bebas Progresif untuk Tunggakan yang Balik Nama
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan bisa menggunakan inovasi layanan:
E-Samsat
T-Samsat
Sambara
Samsat J’bret
Masyarakat juga jangan khawatir,
di setiap Kantor Pelayanan Samsat di Jawa Barat dilaksanakan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Laksanakan Protokol Kesehatan jika keluar rumah dan masuk rumah,
jaga kesehatan.
Mari bersama cegah penyebaran Covid-19, dan mari berdoa bersama semoga pandemi ini segera berakhir, himbauanya.