Laporam : Erwin, S,Sos
TANGERANG – Ratusan pedagang pasar kota bumi gelar unjuk rasa menolak penutupan dan revitalisasi Pasar Kutabumi yang dilakukan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).
Aksi digelar di depan Pasar Kutabumi di jalan Raya Kota Bumi, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jumat, ( 25/08/2023). Di ikuti ratusan pedagang aktif pasar Kutabumi yang di kawal langsung oleh pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Damkar Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pedagang aksi dengan membawa poster beragam tulisan “Wahai yang di gaji oleh rakyat dengarkan suara rakyat”, ” Menolak Pindah”, stop intimidasi pedagang Kuta Bumi”, Jangan di obok obok Pasar Kuta Bumi”, dll. Aksi damai bertujuan penolakan revitalisasi yang akan di lakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang.
Ketua harian Koppastam Suti Imah dalam orasinya menyampaikan, pasar Kuta bumi di bangun oleh swadaya masyarakat bukan dari uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada tahun 2000. adanya pasar Kuta bumi adanya kita-kita ini para pedagang pasar Kuta bumi.
“Kami di pasar Kuta bumi ini hanya mencari nafkah untuk kelanjutan hidup anak-anak dan untuk keluarga kami, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” ungkapnya dalam orasi dengan nada semangat tinggi.
Dalam orasinya, adanya surat edaran dari Perumda melakukan penutupan pasar Kuta bumi dan pemutusan aliran listrik di pasar Kuta bumi pada tanggal 25 Agustus 2023 ini, sangat jelas mencederai hukum mengingat warga pasar Kuta bumi telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) sebelum surat edaran dari Perumda datang.
Sekretaris Perumda Rina Elvia menegaskan hargai proses hukum yang sedang akan berjalan, jangan buta akan hukum, pedagang sudah 20 tahun sudah berdagang tanpa ada bantuan dari pemerintah. “Perumda jangan asal main bongkar, karena kami punyak hak dalam pasar kami ini,” paparnya.
Sementara di tempat yang sama kuasa hukum para pedagang pasar Kuta bumi Julius Siregar menegaskan, semestinya pihak Perumda Kabupaten Tangerang menghormati hukum, karena persoalan ini sudah bergulir ke ranah hukum.
“Semestinya Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) menghentikan rencana penutupan pasar Kuta bumi dan revitalisasi pasar Kuta bumi sebelum ingkrah putusan tetap dari Pengadilan Negeri. Pasar Kutabumi saat ini masih dalam proses gugatan Class Action di pengadilan dengan No. perkara: B58/PDT.G/2023/PN.TNG. Untuk itu saya mengajak kepada pihak yang terkait mari menghormati hukum yang berlaku, tunggu hasil keputusan tetap dari Pengadilan,” tandasnya.