Betul ada pesta Waria yang saat itu sedang melaksanakan acara ulang tahun berjumlah 15 orang.
Laporan : Sutan Nasution
PADANGSIDIMPUAN,poskota.net – Tim Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat terhadal sebuah Cafe Bell di Kel Kantin tepatnya di samping jemnatan Siborang Kec Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Senin (20/02/23) sekira pukul 21.00 Wib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Tekab mendapatkan informasi bahwa Cafe tersebut meresahkan masyarakat sekitar dikarenakan ada pesta Waria dan ana dibawah umur, selain itu mobil dan sepeda motor banyak parkir dan menimbulkan suara berisik.
Setelah Tim Tekab menindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan mengklarifikasi pemilik Cafe bahwasanya Cafe Bells tersebut tutuo pukul 02.00 Wib dan memang betul ada pesta Waria yang saat itu sedang melaksanakan acara ulang tahun berjumlah 15 orang.
Pemilik Cafe mengatakan Cafe tersebut memiliki Surat Izin Jam Operasional sampai pukul 24.00 Wib, akan tetapi Pemilik Cafe tidak dapat menunjukkannya dengan alasan karena tertinggal dirumahnya.
Atas kejadian tersebut Tim Tekab memberikan peringatan dan teguran kepada Pemilik Cafe Bells tersebut untuk tidak terjadi hal hal yang meresahkan masyarakat lagi dan untuk Operasional disesuaikan pada surat izin yang berlaku yaitu sampai pukul 24.00 Wib.