Revitalisasi pasar kuta bumi di perkarakan di pengadilan — poskota.net
instagram youtube
logo

Revitalisasi pasar kuta bumi di perkarakan di pengadilan

Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin, S,Sos

TANGERANG,poskota.net – Revitalisasi pedagang pasar Kuta Bumi Kabupaten Tangerang menuai polemik. Lebih dari 400  pedagang menolak revatalisasi, karena harga yang dipasarkan  sangat mahal dan tidak terjangkau para pedagang.

Alasan itu, membuat  keseluruhan pedagang saat ini masih menempati dan berjualan di pasar Kuta Bumi. Mereka tidak akan pernah pindah dari lokasi berdagang lantaran tidak dapat keadilan dari pemerintah. Makan para pedagang menempuh jalur hukum penyelesaian pasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Klien kami sudah siapkan jalur hukum, terkait masalah revitalisasi pasar. Jadi, penyelesaian lewat jalur pengadilan,” ungkap pengacara pedagang Ali Sati Siregar, SH, MH, kepada poskota.net, Selasa (15/8/2023).

Dijelaskan Ali Sati Siregar, SH, MH, lahan pasar adalah pasos pasum, yang sudah di kelola pedagang selama 20 tahun.  Sehingga kios – lapak yang ada saat ini, di bangun sendiri oleh para pedagang . Dalam perjanjian kepada kepala daerah, para pedagang akan mendapat perpanjangan kontrak kembali untuk dua tahun kedepan terhitung dari tahun 2023-2043. Tetapi tahun 2023 ini pemerintah memaksakan di revitalisasi

Jadi pedagang berhak menolak revitalisasi pasar, pemaksaan untuk segera di kosongkan untuk di revitalisasi itu yang membuat kami menempuh jalur hukum di pengadilan negeri Tangerang no perkara :858:PDT.G/2023: PN.TNG.

“Jadi surat edaran untuk penutupan pasar pada tanggal 24 Agustus 2023 pasar harus dikosongkan cacat hukum dna tidak sah dilakukan, sebelum ada putusan dari pengadilan,” tegasnya

Untuk itu, pedagang meminta Pemkab Kabupaten  sepatutnya menghormati azas Pemisahan Horizontal  (Horizontale Scheiding Beginsel). Yakni, bangunan di atas tanah milik Pemkab, tidak serta merta menjadi hak milik Pemkab.  Sehingga, sekecil apapun hak pedagang di atas lahan tersebut, seharus tetap dihargai dan dilindungi.

Alasan utama para pedagang menempuh jalur hukum lantaran pedagang dan pemkab tidak ada win-win solustion antara pedagang dengan pemerintah dalam menyikapi permasalahan ini. Namun,  tidak ditemukan titik temu, para pedagang pun pilih menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.

“Tinggal menunggu hasil persidangan nanti, untuk itu, kami pedagang berharap hentikan rencana penutupan pasar dan revitalisasi pasar kuta bumi, sebab pasar ini dalam proses perkara gugatan class action dipengadilan,” tutupnya.

Berita Terkait

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
DPW IPJI Jabar Dukung Munas Ke 5 Nasional di Jakarta
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Annversary Ke-1 Media Online KisiKisi, Co,Id Adakan Santunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Tekan Walikota Kota Tangerang Membuat Kebijakan Dalam Mendorong Pendapatan BUMD

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Calon Direktur PD Pasar Wanita Tangguh,Yang Ingin Mengabdikan dirinya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Harapan besar pedagang terhadap bakal calon Dirut PD pasar yang baru

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Majelis Kode Etik ASN Bungkam Atas Laporan Pengaduan Asda 1 Kota Tangerang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Metro Tangerang Kunjungi Lapas Kelas I Tangerang

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Luber, Tumpukan Sampah Di Sepanjang Jalan Raya Kampung Melayu Teluknaga Terkesan Dibiarkan Membusuk

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 52 Pasukan   Paskibraka  Ciamis Tahun 2025 di Kukuhkan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 15:02 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Annversary Ke-1 Media Online KisiKisi, Co,Id Adakan Santunan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 10:57 WIB