Revitalisasi pasar kuta bumi di perkarakan di pengadilan — poskota.net
instagram youtube
logo

Revitalisasi pasar kuta bumi di perkarakan di pengadilan

Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin, S,Sos

TANGERANG,poskota.net – Revitalisasi pedagang pasar Kuta Bumi Kabupaten Tangerang menuai polemik. Lebih dari 400  pedagang menolak revatalisasi, karena harga yang dipasarkan  sangat mahal dan tidak terjangkau para pedagang.

Alasan itu, membuat  keseluruhan pedagang saat ini masih menempati dan berjualan di pasar Kuta Bumi. Mereka tidak akan pernah pindah dari lokasi berdagang lantaran tidak dapat keadilan dari pemerintah. Makan para pedagang menempuh jalur hukum penyelesaian pasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Klien kami sudah siapkan jalur hukum, terkait masalah revitalisasi pasar. Jadi, penyelesaian lewat jalur pengadilan,” ungkap pengacara pedagang Ali Sati Siregar, SH, MH, kepada poskota.net, Selasa (15/8/2023).

Dijelaskan Ali Sati Siregar, SH, MH, lahan pasar adalah pasos pasum, yang sudah di kelola pedagang selama 20 tahun.  Sehingga kios – lapak yang ada saat ini, di bangun sendiri oleh para pedagang . Dalam perjanjian kepada kepala daerah, para pedagang akan mendapat perpanjangan kontrak kembali untuk dua tahun kedepan terhitung dari tahun 2023-2043. Tetapi tahun 2023 ini pemerintah memaksakan di revitalisasi

Jadi pedagang berhak menolak revitalisasi pasar, pemaksaan untuk segera di kosongkan untuk di revitalisasi itu yang membuat kami menempuh jalur hukum di pengadilan negeri Tangerang no perkara :858:PDT.G/2023: PN.TNG.

“Jadi surat edaran untuk penutupan pasar pada tanggal 24 Agustus 2023 pasar harus dikosongkan cacat hukum dna tidak sah dilakukan, sebelum ada putusan dari pengadilan,” tegasnya

Untuk itu, pedagang meminta Pemkab Kabupaten  sepatutnya menghormati azas Pemisahan Horizontal  (Horizontale Scheiding Beginsel). Yakni, bangunan di atas tanah milik Pemkab, tidak serta merta menjadi hak milik Pemkab.  Sehingga, sekecil apapun hak pedagang di atas lahan tersebut, seharus tetap dihargai dan dilindungi.

Alasan utama para pedagang menempuh jalur hukum lantaran pedagang dan pemkab tidak ada win-win solustion antara pedagang dengan pemerintah dalam menyikapi permasalahan ini. Namun,  tidak ditemukan titik temu, para pedagang pun pilih menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.

“Tinggal menunggu hasil persidangan nanti, untuk itu, kami pedagang berharap hentikan rencana penutupan pasar dan revitalisasi pasar kuta bumi, sebab pasar ini dalam proses perkara gugatan class action dipengadilan,” tutupnya.

Berita Terkait

Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
Aliansi Gabungan R2-R3 Indonesia temui Komisi II DPR.RI : Angkat segera R2-R3 menjadi ASN PPPK
Dukung Keputusan Ketua MPR RI, DPP MP Gibran Jimmy S : Gibran Adalah Wakil Presiden Sah Secara Konstitusional
GNB Banten dan Polda Banten Siap Bersinergi untuk Masyarakat Sehat dan Bebas Narkoba
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:27 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang Jemput Bola Legalitas Pelaku UMKM Di Kecamatan Pasar Kemis

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:00 WIB

CV.HANYTECH JAYA MAKMUR Diduga kuat Kurangi Volume saat mengerjakan proyek halaman puskesmas binong

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Warga dan Kades Gunung Sari Gotong Royong Perbaiki Jalan Usaha Tani di Kampung Kisepat

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:54 WIB

May Day 2025, Ribuan Buruh Kota Tangerang Menuju monas, Kawal UU Ketenagakerjaan

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:28 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Tangerang Raya Sambut Mayday dengan Gembira

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:56 WIB

Korlap PSHT Kota Tangerang Gelar Acara Halal Bihalal di Agus Tattoo Cafe

Minggu, 27 April 2025 - 12:11 WIB

Pemilihan Ketua Karang Taruna Kelurahan Sukabakti, Diduga Tidak Sah Belum Juga Pemilihan Sudah Ingin Di Lantik: Aneh

Kamis, 24 April 2025 - 14:25 WIB

Ketua DPW Prov. Banten LSM HARIMAU Beserta Jajaran Hadiri Undangan Pernikahan Adik Kandung Dewan Pertimbangan Organisasi DPP LSM HARIMAU

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Laga Persahabatan Sepak Bola Polres Ciamis Dengan Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:02 WIB