Laporan : Erwin, S,Sos
TANGERANG,poskota.net – Revitalisasi pedagang pasar Kuta Bumi Kabupaten Tangerang menuai polemik. Lebih dari 400 pedagang menolak revatalisasi, karena harga yang dipasarkan sangat mahal dan tidak terjangkau para pedagang.
Alasan itu, membuat keseluruhan pedagang saat ini masih menempati dan berjualan di pasar Kuta Bumi. Mereka tidak akan pernah pindah dari lokasi berdagang lantaran tidak dapat keadilan dari pemerintah. Makan para pedagang menempuh jalur hukum penyelesaian pasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Klien kami sudah siapkan jalur hukum, terkait masalah revitalisasi pasar. Jadi, penyelesaian lewat jalur pengadilan,” ungkap pengacara pedagang Ali Sati Siregar, SH, MH, kepada poskota.net, Selasa (15/8/2023).
Dijelaskan Ali Sati Siregar, SH, MH, lahan pasar adalah pasos pasum, yang sudah di kelola pedagang selama 20 tahun. Sehingga kios – lapak yang ada saat ini, di bangun sendiri oleh para pedagang . Dalam perjanjian kepada kepala daerah, para pedagang akan mendapat perpanjangan kontrak kembali untuk dua tahun kedepan terhitung dari tahun 2023-2043. Tetapi tahun 2023 ini pemerintah memaksakan di revitalisasi
Jadi pedagang berhak menolak revitalisasi pasar, pemaksaan untuk segera di kosongkan untuk di revitalisasi itu yang membuat kami menempuh jalur hukum di pengadilan negeri Tangerang no perkara :858:PDT.G/2023: PN.TNG.
“Jadi surat edaran untuk penutupan pasar pada tanggal 24 Agustus 2023 pasar harus dikosongkan cacat hukum dna tidak sah dilakukan, sebelum ada putusan dari pengadilan,” tegasnya
Untuk itu, pedagang meminta Pemkab Kabupaten sepatutnya menghormati azas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel). Yakni, bangunan di atas tanah milik Pemkab, tidak serta merta menjadi hak milik Pemkab. Sehingga, sekecil apapun hak pedagang di atas lahan tersebut, seharus tetap dihargai dan dilindungi.
Alasan utama para pedagang menempuh jalur hukum lantaran pedagang dan pemkab tidak ada win-win solustion antara pedagang dengan pemerintah dalam menyikapi permasalahan ini. Namun, tidak ditemukan titik temu, para pedagang pun pilih menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.
“Tinggal menunggu hasil persidangan nanti, untuk itu, kami pedagang berharap hentikan rencana penutupan pasar dan revitalisasi pasar kuta bumi, sebab pasar ini dalam proses perkara gugatan class action dipengadilan,” tutupnya.