Runtuh Bersama Truk, BPTD XIX: Itu Indikasi. — poskota.net
instagram youtube
logo

Runtuh Bersama Truk, BPTD XIX: Itu Indikasi.

Senin, 17 Februari 2020 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fatma

MAKASSAR,poskota.net- Pasca runtuhnya lantai jembatan Bojo I Kecamatan Malusettasi Kabupaten Barru selebar 4 x 5,3 meter bersama truk Hino Ranger M100 bak terbuka dengan nomor polisi DD 8991 IT, Kamis,13/2/2020. Tampaknya akan menemui babak baru.

Truk yang mengangkut 500 sak pupuk subsidi PT. Petrokimia Gresik dengan tujuan Makassar – Belopa (Kab.Luwu) dengan beban muatan 25 ton ini jatuh bersama lantai jembatan yang dibangun pada 2013 dengan ketinggian dari dasar sungai ± 12 meter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengemudi, Muhammad Fikran (27), setelah menaikkan muatan pupuk 500 sak dari gudang 88 (samping tol Ir. Sutami) Makassar, kendaraannya menuju Belopa Kab.Luwu dengan kecepatan rata-rata 20 km/jam.

Namun naas ketika melintasi Jembatan Bojo I, sekitar pukul 22.00. Saat melintasi bagian tengah jembatan, lantainya runtuh. Roda belakang (sumbu 2 & 3) terperosok, truk dengan muatan 25 ton itu jatuh bersamaan dengan lantai jembatan ke sungai dengan posisi bagian belakang kendaraan menghantam dasar sungai terlebih dahulu sehingga truk tersebut terbalik dengan posisi roda diatas.

Menurut warga terdekat dilokasi kejadian, terdengar suara benturan keras sehingga masyarakat berdatangan menggunakan lampu senter karena gelap gulita pada malam hari. Pada saat dievakuasi warga, kondisi pengemudi terjepit di ruang kemudi yang terendam air ± 1 meter sambil memeluk sajadah dan Al Qur’an namun dapat diselamatkan tanpa cedera serius.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulsel-Bar, Supriyo Adi Pracoyo saat diminta keterangan mengatakan, kendaraan tersebut melanggar Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

“Kami telah menurunkan tim investigasi dan menemukan indikasi-indikasi pelanggaran yang akan kami tindak lanjuti, kalau dilihat dari jenis kendaraannya daya angkut yang diperbolehkan hanya sekitar 10 ton”. Kata mantan Kepala BPTD Sultra ini.

Lanjutnya, berdasarkan hasil tim investigasi akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran over dimensi ada sanksi pidana sesuai Pasal 277 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman kurungan 1 tahun.

“PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil- red) kami dan Polisi akan melanjutkan ke ranah hukum”. Tegasnya. Atas peristiwa ini, Supriyo menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan untuk memuat tidak melebihi ketentuan.

Berita Terkait

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:56 WIB

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Penanggulangan Bencana Jalan Dinagori Damakkitang, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Aspirasi Warga Terhadap Pelayanan Puskesmas Baringin Raya kelurahan Baringin raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Keluhan Warga Baringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Terkait PJU yang Tidak Berfungsi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Permohonan Warga Kelurahan Baringin Raya kepada Bupati Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRT-P Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun 19_20 disimalungun city hotel

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Perbedaan Kutipan di 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Bahasa Ibu Warisan Budaya Perlu di Lestarikan Dalam Festival FTBI

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:28 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB