Laporan : Mira Devi
TANGERANG, Poskota.Net – Rutan Kelas I Tangerang terus berkomitmen dalam menyelenggarakan P2HAM meliputi Aksebilitas dan ketersediaan fasilitas (bagi pengunjung), Aksebilitas dan ketersediaan fasilitas (bagi wbp/tahanan), Ketersediaan petugas yang siaga, Kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan.
P2HAM sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kebijakan ini mengakomodasi agar setiap satuan kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan layanan terbaik kepada masyarakat, sehingga penghormatan dan pemenuhan terhadap HAM terimplementasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan, bahwa segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fonika Affandi selaku Kepala Rutan Kelas I Tangerang mengatakan bahwa memberikan pelayanan berbasis HAM merupakan suatu bentuk dari tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kami secara konsisten selalu berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik dan terus memberikan inovasi layanan, baik kepada masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan,” Ujar Fonika.