Laporan : Erwin Silitonga
TANGERANG,Poskota.Net – Bekerjasama dengan Biro Advokasi beserta Biro Perlindungan HAM Karang Taruna Provinsi Banten, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Tangerang diberikan penyuluhan hukum, Jumat (05/11)
Bertempat di aula gedung utama, kegiatan diikuti oleh 20 (dua puluh) orang WBP Rutan Kelas I Tangerang baik yang masih berstatus tahanan maupun narapidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Rutan Kelas I Tangerang Fonika Affandi mengharapkan kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan.
“Kegiatan penyuluhan seperti ini sangat bermanfaat, maka dari itu saya berharap kegiatan ini memberikan wawasan dan pemahaman hukum kepada Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang”, ujarnya.
Sinergitas terus dilakukan oleh Rutan Kelas I Tangerang dengan pihak eksternal dalam membina WBP, hal ini dilakukan agar WBP mendapatkan bekal pengetahuan dan keterampilan selama menjalani masa pidananya di Rutan Kelas I Tangerang.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini tidak hanya akan diselenggarakan sekali ini saja, kedepannya kegiatan positif seperti ini akan secara rutin diselenggarakan sehingga tugas dan fungsi Rutan Kelas I Tangerang dalam membina WBP dapat terlaksana dengan baik dan juga memberikan dampak positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam menjalankan masa pidananya sehingga tidak mengulangi lagi kesalahannya”, lanjutnya.